Tanjungpinang – Ribuan gram sabu dan ratusan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di jalur kargo bandara dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diuji oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang menggunakan narkotes dan dinyatakan positif.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
“Untuk ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 956 butir, karena sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan persidangan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian direbus menggunakan air panas sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Meski pelaku utama belum diamankan, polisi mengaku telah mengantongi identitas pengirim dan saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Pengirimnya sudah kita ketahui berdasarkan resi, dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Jasa pengiriman juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan di area bandara yang melibatkan kepolisian bersama Bea Cukai menjadi salah satu faktor dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
“Sinergi pengawasan ini menjadi kunci sehingga barang bisa dicegah sebelum beredar,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan