Bintan – Dugaan praktik pungutan liar kembali menjadi sorotan publik di kawasan wisata alam Waduk Bintan Enaw, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya penarikan biaya yang diduga dilakukan secara sepihak terhadap aktivitas berkemah di sekitar kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun tim redaksi, seorang warga bernama Alni diduga memungut biaya dari pengunjung yang mendirikan tenda atau melakukan kegiatan kemping di area Daerah Irigasi Bintan Buyu yang dikenal sebagai Bintan Enaw. Pungutan tersebut dikenakan kepada wisatawan yang bermalam di sekitar waduk.
Berdasarkan keterangan sejumlah pengunjung, tarif yang dipatok mencapai Rp25.000 per orang sebagai biaya sewa lokasi. Selain itu, pengunjung juga diminta membayar tambahan sebesar Rp100.000 untuk setiap tenda yang didirikan. Namun, pungutan tersebut tidak disertai dengan pemberian karcis, tiket, atau bukti pembayaran resmi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan wisatawan. Beberapa pengunjung mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar penarikan biaya, mengingat kawasan tersebut merupakan area terbuka yang kerap digunakan masyarakat umum.
Menurut pengakuan pengunjung, pihak yang melakukan pungutan berdalih telah bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), sehingga merasa memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif kemping.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun bentuk kerja sama yang dimaksud. Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Ulasfakta, Alni belum memberikan keterangan rinci. Ia justru mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh wartawan.
“Dapat info dari mana ya,” tulis Alni singkat dalam pesan singkat.




Tinggalkan Balasan