Ulasfakta.co – Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan sebagai salah satu daerah dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepri menduduki peringkat ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Aktivitas pencucian uang di wilayah ini disebut-sebut berkaitan erat dengan kejahatan lintas negara, seperti perdagangan narkotika, penyelundupan barang, serta perdagangan manusia.

Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepri menjadi jalur strategis bagi transaksi ilegal lintas negara.

Modus yang digunakan pun semakin kompleks, mulai dari penggunaan rekening perusahaan fiktif, investasi properti, hingga transfer dana melalui sistem perbankan internasional.

Tak hanya itu, wilayah ini juga sering dijadikan lokasi transit dalam jaringan perdagangan manusia, di mana para korban, terutama tenaga kerja ilegal, diselundupkan ke luar negeri dengan dokumen palsu.

Lemahnya Penegakan Hukum, Oknum Diduga Bermain

Tingginya kasus TPPU di Kepri tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan aparat penegak hukum (APH). Koordinasi antarinstansi dalam menindaklanjuti laporan PPATK dinilai masih lemah, sehingga banyak transaksi mencurigakan yang luput dari tindakan hukum.

Akibatnya, kasus-kasus pencucian uang yang seharusnya bisa diungkap justru dibiarkan menguap tanpa kejelasan.

Mahera Sovie Putra, Koordinator Wilayah Kepri Revolusi Gerakan Mahasiswa (Revormasi), secara tegas mengkritik kinerja aparat yang dinilainya gagal dalam menangani TPPU di Kepri.

Ia menyoroti adanya indikasi keterlibatan oknum dalam jaringan kejahatan ini, sehingga penegakan hukum menjadi mandek.

“Kepri sudah sering menjadi sorotan dalam kasus pencucian uang, tapi penegakan hukumnya masih jauh dari harapan. Banyak kasus yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi ada indikasi kuat bahwa ada oknum aparat yang justru ikut bermain dalam jaringan ini. Jika kondisi ini dibiarkan, Kepri akan terus menjadi surga bagi pencucian uang dan kejahatan terorganisir lainnya,” tegas Koorwil Revormasi Kepri.

Menurutnya, masyarakat Kepri berhak mendapatkan kepastian hukum yang lebih transparan dan tegas. Jika aparat terus lamban dan tidak serius dalam memberantas TPPU, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh.

Tuntutan Revormasi dan Langkah Konkret

Untuk mengatasi maraknya pencucian uang di Kepri, Mahera merekomendasikan beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan, antara lain:

  1. Memperketat pengawasan keuangan terhadap transaksi mencurigakan, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perbankan.

  2. Meningkatkan kerja sama internasional, terutama dengan Singapura dan Malaysia, guna melacak aliran dana hasil kejahatan.

  3. Menindak tegas pelaku dan oknum yang terlibat, termasuk jika ada indikasi aparat yang bermain di dalam jaringan pencucian uang.

  4. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan TPPU.

 

Dengan semakin meningkatnya kasus TPPU di Kepri, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata. Jika tidak, provinsi ini akan semakin terjebak dalam pusaran kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Kepri tidak boleh menjadi surga bagi pencucian uang—penegakan hukum harus tegas dan transparan!.