Bintan — Mengaku sebagai anggota Polri, seorang pria berinisial SP alias RS diduga menjerat seorang warga Bintan Utara dalam hubungan asmara hingga melakukan pemerasan. Korban bahkan diancam dengan penyebaran rekaman video call sex (VCS) setelah sebelumnya mengirimkan uang secara bertahap hingga total Rp20.525.000.
Kasus dugaan love scamming tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan tersangka di Lampung.
Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan tersangka diamankan petugas di Lampung tanpa perlawanan.
“Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh petugas di Lampung. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Bako, Jumat (25/9/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, satu unit Vivo Y17, satu unit Oppo A53, serta tiga lembar cetakan mutasi rekening BCA.
Bako menjelaskan kasus tersebut bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026. Saat itu, SP diduga mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga terjalin hubungan asmara jarak jauh. Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga membujuk korban melakukan VCS yang kemudian direkam tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut diduga kemudian digunakan tersangka untuk menekan korban. Tersangka mengaku mengalami masalah di tempat kerja dan mulai meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp20.525.000.
“Setelah itu tersangka kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Karena korban tidak memiliki uang, tersangka kemudian memaksa korban untuk mencari pinjaman melalui pinjaman online,” jelasnya.
Korban yang tidak memenuhi permintaan tersebut kemudian diduga mendapat ancaman. Tersangka disebut mengirimkan rekaman VCS kepada korban dan mengancam akan menyebarkannya apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Atas kasus tersebut, SP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polres Bintan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang dikenal melalui media sosial, terlebih jika mulai meminta uang dengan berbagai alasan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap permintaan yang disertai ancaman, termasuk ancaman penyebaran foto maupun rekaman pribadi.
(Kev)




Tinggalkan Balasan