Tanjungpinang — Pemulangan jenazah seorang tahanan titipan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Tanjungbalai Karimun dilakukan menggunakan biaya pribadi keluarga. Rutan Kelas I Tanjungpinang menyebut tidak memiliki alokasi anggaran untuk pemulangan jenazah ke luar daerah.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Tanjungpinang, Edika Jeremia Tarigan, menjelaskan almarhum merupakan tahanan titipan BNN Provinsi Kepri yang perkara hukumnya masih berjalan di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Tanggung jawab yuridis atas status penahanan almarhum sepenuhnya berada pada pihak instansi penahan, BNN maupun Kejaksaan,” kata Edika saat diwawancarai Ulasfakta, Rabu (23/9/2026).

Edika mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi penganggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan tidak memiliki alokasi anggaran untuk membiayai pengiriman jenazah warga binaan maupun tahanan ke kampung halaman atau luar daerah.

Pihak Rutan, kata dia, sejak awal telah berkomunikasi dengan keluarga dan menawarkan pemakaman di Kota Tanjungpinang. Jika dimakamkan di Tanjungpinang, penanganan dasar pemulasaran jenazah menjadi tanggungan negara.

Namun, keluarga memilih membawa jenazah ke kampung halaman di Tanjungbalai Karimun. Biaya transportasi darat dan laut kemudian menjadi tanggung jawab keluarga melalui kesepakatan dengan penyedia jasa transportasi.

Terkait penggunaan kapal kayu atau pompong, Edika membantah pihak Rutan pernah menjanjikan speed boat untuk pemulangan jenazah.

“Karena biaya pemulangan ke Tanjungbalai Karimun ditanggung mandiri oleh keluarga, jenis kapal dan biayanya disepakati langsung antara keluarga dengan pihak pemilik kapal yang difasilitasi oleh petugas Rutan sebagai narahubung,” ujarnya.

Petugas Rutan hanya mendampingi proses pengantaran jenazah hingga Pelabuhan Plantar I Tanjungpinang.

Sementara terkait penanganan kesehatan, Edika menegaskan seluruh proses selama almarhum berada di Rutan hingga rujukan ke rumah sakit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Rutan Kelas I Tanjungpinang menyampaikan klarifikasi tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai proses penanganan hingga pemulangan jenazah sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Kev)