Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Salah satunya disebut dengan inisial LSP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan