Batam – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri kembali menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan keamanan data pribadi.

Di tengah pengungkapan tersebut, seorang wartawan di Kepulauan Riau meminta kepolisian menuntaskan laporan dugaan doxing yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan.

Wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin, meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengambil alih penanganan laporan dugaan penyebarluasan data pribadinya yang telah disampaikan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Permintaan itu muncul setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah tokoh dan lembaga.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Asep mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pengungkapan kasus itu kembali mengingatkan Muhammad Kevin pada dugaan penyebarluasan data pribadinya setelah ia menerbitkan pemberitaan terkait sebuah toko di Kepulauan Riau.

Sebelumnya, redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal berisi informasi mengenai dugaan penyebarluasan data pribadi Kevin.

Peristiwa tersebut terjadi setelah seseorang yang mengaku sebagai pemilik Toko AK47 Xpress berinisial AG meminta redaksi menghapus pemberitaan mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi dan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Dalam komunikasi pada Minggu (12/7/2026), AG meminta agar berita tersebut segera diturunkan sebelum menyebar lebih luas.
Namun, redaksi menolak permintaan penghapusan berita tersebut.

Pihak yang keberatan diarahkan menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita acara permintaan keterangan terhadap Wartawan Ulasfakta.co, Muhammad Kevin oleh penyidik Polda Kepri kemarin. Foto: ulf.

Minta Kabareskrim Turun Tangan

Muhammad Kevin mengatakan laporan dugaan penyebarluasan data pribadinya telah disampaikan secara resmi kepada Polda Kepri. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Persoalan ini sudah pernah kami laporkan ke Polda Kepri. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas. Kami meminta Kabareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan ini agar ada kepastian hukum,” tegas Kevin, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, dugaan penyebarluasan data pribadi wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terutama jika peristiwa tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Kevin berharap Bareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporannya. Ia juga meminta penyidik menelusuri asal-usul data pribadi yang diduga disebarluaskan serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Ada satu hal yang menjadi perhatian dalam permintaan tersebut. Asep Safrudin pernah menjabat sebagai Kapolda Kepri sebelum dipercaya menduduki posisi Kabareskrim Polri.

Kevin berharap pengalaman Asep memimpin kepolisian di wilayah Kepulauan Riau dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Meski demikian, belum ada bukti yang menunjukkan dugaan doxing terhadap wartawan Ulasfakta.co berkaitan dengan kasus penyadapan Presiden.

Belum ada pula informasi yang memastikan keterlibatan para tersangka kasus penyadapan dalam peristiwa yang dilaporkan Kevin.

PWI: Intimidasi Wartawan Tidak Dibenarkan

Ketua PWI Kota Tanjungpinang, Suhardi, sebelumnya menegaskan bahwa ancaman dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.

“Kaitannya dengan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengancam kerja-kerja wartawan, tentu tidak dibenarkan. Termasuk perintangan, meretas data pribadi hingga mengancam nyawa seseorang,” tegasnya.

Ia meminta pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melakukan intimidasi terhadap wartawan.

“Silakan gunakan hak jawab. Sampaikan tanggapan, bantahan, atau versi peristiwa yang sebenarnya agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang,” katanya.

Redaksi Ulasfakta.co menilai laporan dugaan doxing terhadap Muhammad Kevin perlu memperoleh perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Sebab, perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata menyangkut keamanan individu, melainkan juga berkaitan dengan kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Kini, Kevin menunggu tindak lanjut kepolisian atas laporan yang telah disampaikannya ke Polda Kepri. Ia berharap Bareskrim Polri memberikan perhatian dan memastikan adanya kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

(ulf/isk)