Ulasfakta – Mulai Maret 2025, staf khusus (stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tidak lagi menerima gaji dari APBD. Meski demikian, seluruh stafsus yang ada memilih tetap bekerja tanpa bayaran.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, yang mengharuskan daerah melakukan efisiensi anggaran, termasuk dengan menghapus honorarium stafsus.
“Mulai Maret, gaji stafsus tidak lagi diberikan. Tapi mereka tetap bisa bekerja dalam Tim Percepatan Pembangunan dengan regulasi yang disesuaikan,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ansar, semua stafsus telah menyetujui keputusan ini dan akan tetap membantu pemerintah daerah.
“Kami sudah tawarkan opsi ini, dan mereka memilih untuk tetap bekerja meski tanpa gaji. SK yang lama akan dibatalkan dan diganti dengan SK baru,” jelasnya.
Stafsus gubernur sebelumnya memiliki tugas membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Sebelum kebijakan ini diterapkan, stafsus gubernur diketahui menerima gaji yang cukup besar, yakni di atas Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, pernah menyebutkan bahwa honor stafsus berasal dari APBD, dengan nominal yang cukup tinggi.
“Rp10 juta lebih, bisa mencapai Rp15 juta. Tapi angka pastinya saya kurang tahu,” kata Adi.
Dengan dihapusnya gaji stafsus, Pemprov Kepri berharap bisa melakukan efisiensi anggaran dan mengalokasikan dana untuk program yang lebih berdampak bagi masyarakat.



Tinggalkan Balasan