Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak kembali menjadi sorotan di tengah dugaan aktivitas liar dan saling lempar kewenangan antarinstansi, sementara Kepala BC Tanjungpinang memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait status lahan yang disebut berstatus aset negara milik Kementerian Keuangan RI cq. Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Hal itu mencuat usai konferensi pers pemusnahan narkoba dan penyerahan penghargaan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait status lahan dan aktivitas penimbunan tersebut.

Saat ditanya apakah lahan yang ditimbun di Dompak merupakan aset resmi Kementerian Keuangan c.q. Bea dan Cukai, ia tidak menjawab substansi pertanyaan tersebut.

“Terkait narkoba dulu,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut menambah tanda tanya di tengah belum jelasnya legalitas aktivitas penimbunan yang diduga menghilangkan kawasan mangrove.

Sebelumnya, dugaan hilangnya kawasan mangrove di Dompak mencuat seiring masih berlangsungnya aktivitas penimbunan di area pesisir yang berbatasan langsung dengan laut.

Kawasan yang semestinya menjadi penyangga ekosistem itu kini perlahan berubah menjadi hamparan timbunan tanah, tanpa kejelasan terbuka terkait dasar perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, menyebut lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk pembangunan kantor Bea Cukai.

“BC Tanjungpinang memang diberikan hibah tanah oleh Pemprov di Dompak untuk dijadikan kantor. Saat ini masih dalam proses perataan dan pengurusan status di ATR/BPN,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan aktivitas di lapangan bukan dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

“Mungkin aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas liar yang tidak diizinkan,” katanya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai lainnya, Julias, menyampaikan bahwa aktivitas penimbunan diduga dilakukan oleh pihak lain di luar institusi.

“Untuk aktivitas penimbunan itu bukan dari Bea Cukai Tanjungpinang sendiri, kemungkinan dari pihak Provinsi Kepulauan Riau atau dinas tata ruang,” ujarnya.

Di sisi lain, Julias mengakui pihaknya mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun tidak memiliki kejelasan terkait izin maupun koordinasi teknis.

“Kalau mengetahui, kami tahu. Tapi untuk izin dan koordinasi, kami juga belum paham,” kata dia.

Pernyataan yang saling bertaut namun tidak tegas tersebut justru memperlihatkan kaburnya batas kewenangan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Terlebih, status lahan yang disebut masih dalam proses hibah dan sertifikasi membuat kepastian hukum atas kawasan tersebut belum final.

Wakil Ketua JPKP Tanjungpinang, Wahyu Milsandi, menilai kondisi ini menunjukkan ketidaksesuaian serius antara status lahan dan aktivitas yang terjadi.

“Kalau sudah jelas tanah milik negara dan dilarang dimanfaatkan, lalu kenapa penimbunan dalam skala besar bisa tetap terjadi,” tegasnya.

Ia mendesak adanya keterbukaan penuh terkait pihak yang terlibat serta dasar hukum yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Situasi di Dompak kini memperlihatkan pola yang semakin kabur, mulai dari klaim aktivitas liar, pengakuan mengetahui tanpa kewenangan, hingga dugaan pelibatan pemerintah daerah tanpa penjelasan resmi.

Di tengah tumpang tindih pernyataan tersebut, satu hal yang belum terjawab adalah siapa yang bertanggung jawab atas berubahnya kawasan mangrove menjadi area timbunan.

Hingga kini, aktivitas penimbunan masih berlangsung tanpa kejelasan izin, sementara tanggung jawab atas kerusakan kawasan pesisir tersebut belum diakui secara tegas oleh pihak mana pun.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.