Ulasfakta – Suhu politik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepulauan Riau (Kepri) makin memanas jelang pelaksanaan Muktamar X PPP yang dijadwalkan berlangsung September 2025. Polemik muncul usai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengesahkan kepengurusan DPW PPP Kepri hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di Batam, yang dinilai banyak pihak mengabaikan aspirasi akar rumput.

Ketidakpuasan itu disampaikan secara terbuka oleh seluruh Ketua DPC PPP se-Kepri bersama sejumlah pengurus harian DPW dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Sabtu (21/6/2025). Mereka menyatakan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diterbitkan DPP, serta menarik dukungan terhadap Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Juru bicara pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Kepri, Andi Purnama, menegaskan bahwa proses Muswilub penuh dengan kejanggalan, khususnya terkait tata cara pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Seharusnya Muswilub dibahas secara kolektif dan kolegial di tingkat pengurus harian DPW. Faktanya, keputusan diambil sepihak, seolah-olah partai ini milik pribadi,” ujar Andi.

Kritikan serupa juga dilontarkan Bendahara DPW PPP Kepri, Effy Yusuf, yang menyebut hasil Muswilub sarat kepentingan tertentu dan tidak mencerminkan etika organisasi.

“Bahkan sejumlah nama yang dicantumkan dalam SK kepengurusan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu. Alhasil, banyak yang mundur secara bersamaan, ini jelas mencoreng wibawa partai,” tegas Effy.

Kekecewaan juga datang dari Ketua DPC PPP Lingga, Saparudin, Ketua DPC Natuna, Pang Ali, dan Ketua DPC Bintan, Firdaus. Mereka menyesalkan keputusan DPP yang tidak mengakomodir aspirasi mayoritas DPC se-Kepri yang mengusulkan Dr. Gaffaruddin Ibrahim, M.Si sebagai Ketua DPW PPP Kepri.

“Mayoritas formatur mengusulkan Dr. Gaffaruddin, tapi yang disahkan malah nama lain. Ini jelas memicu kekecewaan kami,” ungkap Saparudin.

Dalam pernyataan resmi, ada empat poin sikap yang ditegaskan oleh para kader PPP Kepri, yakni:

  1. Menolak SK DPP Nomor 1693/SK/DPP/W/VI/2025 terkait pengesahan kepengurusan DPW PPP Kepri yang tidak sesuai aspirasi DPC se-Kepri.

  2. Menyatakan mosi tidak percaya terhadap Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono dan menarik dukungan atas pencalonannya kembali di Muktamar X.

  3. Mendorong figur-figur potensial lainnya, baik dari internal maupun eksternal partai, untuk maju sebagai calon ketua umum, dengan harapan PPP dapat kembali merebut kursi DPR RI di Pemilu 2029.

  4. Memberikan batas waktu tujuh hari kepada DPP untuk merespons pernyataan ini. Bila tidak diindahkan, kader PPP Kepri siap menempuh langkah hukum sesuai aturan organisasi.

Situasi ini menambah daftar panjang dinamika internal PPP di tingkat nasional maupun daerah, seiring makin dekatnya Muktamar X yang diprediksi berlangsung sengit dengan pertarungan antara kubu status quo dan kelompok yang menginginkan perubahan di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.