Tanjungpinang – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, memberikan klarifikasi terkait dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang disebut-sebut menyebabkan kerusakan kendaraan.
Riany menegaskan, pengawasan mutu, distribusi, dan kepatuhan BBM bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tugas tersebut berada di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Pengawasan mutu dan pendistribusian BBM merupakan kewenangan BPH Migas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Riany melalui pesan WhatsApp, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menjelaskan, BPH Migas bertanggung jawab memastikan BBM yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Adapun peran Disdagin Kota Tanjungpinang, kata dia, berada pada aspek pengawasan perdagangan, khususnya alat ukur, takaran, dan timbangan (UTTP), serta perlindungan konsumen.
Meski demikian, Riany menyatakan Disdagin tetap siap memfasilitasi pengaduan masyarakat dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina, agar penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menambahkan, pembinaan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tanjungpinang dilakukan secara rutin setiap bulan, terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.




Tinggalkan Balasan