– Kasus sudah dilaporkan ke BPSK Tanjungpinang
Tanjungpinang – Pemerhati Hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, S.H., menilai pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk mengenai syarat, ketentuan, serta manfaat program keanggotaan atau member yang ditawarkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c menyebutkan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
“Artinya, segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan harus dilakukan secara benar. Ketika pelaku usaha menawarkan keanggotaan kepada konsumen, baik untuk konsumsi pribadi maupun pembelian grosir, syarat, ketentuan, dan manfaat keanggotaan harus dijelaskan secara eksplisit dan rinci,” jelas Ade kepada Ulasfakta, Rabu, 2 September 2026.
Ia menilai kewajiban memberikan informasi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga karyawan yang menawarkan produk atau program kepada konsumen dalam menjalankan pekerjaannya.
Ade mengatakan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa dengan cara yang tidak benar. Termasuk memberikan kesan adanya potongan harga, hadiah, atau fasilitas tertentu jika pada kenyataannya manfaat tersebut tidak dapat diterima konsumen.
Dalam kasus yang dialami Iskandar Syah saat berbelanja di Sari Mart Jalan Ir. Sutami, Sukaberenang, Tanjungpinang, sambung Ade, terdapat persoalan terkait tidak terpenuhinya manfaat yang dijanjikan melalui member.
Konsumen disebut memperoleh tawaran potongan harga ketika melakukan pembelanjaan setelah mendaftar sebagai member.
“Penawaran menjadi member, baik gratis maupun berbayar, dapat dikualifikasikan sebagai suatu hubungan perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Ketika manfaat yang dijanjikan tidak diberikan, maka ada persoalan hukum yang perlu dilihat lebih lanjut,” ujarnya.
Ade menilai kondisi tersebut berpotensi masuk dalam pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10. Selain itu, menurut dia, tidak terpenuhinya manfaat yang telah dijanjikan juga dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi.
Karena itu, Ade menilai langkah menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan pilihan yang relevan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut dia, upaya tersebut bukan semata-mata untuk menyelesaikan persoalan yang dialami satu konsumen. Penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen lain agar persoalan serupa tidak berulang.
“Ini merupakan langkah yang relevan dan elegan karena konsumen menggunakan haknya sebagai warga negara. Di sisi lain, hal ini penting agar ke depan di Tanjungpinang tidak ada lagi pelaku usaha yang menawarkan voucher atau member, tetapi konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan,” kata Ade mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, seorang konsumen Sari Mart, Iskandar Syah, mengeluhkan ketidakjelasan ketentuan member setelah potongan harga yang sebelumnya ia peroleh tidak lagi berlaku saat berbelanja di Sari Mart Sukaberenang.
Iskandar mengatakan sebelumnya ia berbelanja produk rokok dengan mekanisme yang sama di Sari Mart Bintan Center (Bincen) dan Sari Mart kawasan Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang. Saat itu, member miliknya masih memdapatkan potongan harga.
Namun, ketika berbelanja di Sari Mart Sukaberenang, Selasa, 1 September 2026, potongan tersebut tidak diberikan.
“Sebelumnya saya belanja dengan barang yang sama di Sari Mart Bincen Batu 8 Atas mendapatkan potongan member. Tapi saat belanja di Sukaberenang, tidak ada potongan,” tegas Iskandar.
Ia kemudian menanyakan perbedaan tersebut kepada kasir. Menurut Iskandar, kasir menyebut status member miliknya kemungkinan telah berubah.
“Keterangan dari karyawan, member saya kemungkinan sudah diubah. Saya mempertanyakan kenapa sebelumnya bisa mendapatkan potongan, sekarang tidak berlaku. Padahal sama-sama Sari Mart,” ujarnya.
Menurut Iskandar, karyawan juga menjelaskan bahwa potongan harga member di Sari Mart Sukaberenang hanya berlaku bagi pelanggan grosir atau konsumen yang berbelanja dalam jumlah besar.
Adapun konsumen yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi disebut tidak memperoleh potongan tersebut.
“Katanya member yang mendapatkan potongan harga hanya berlaku untuk pelanggan grosiran atau yang belanjanya banyak. Kalau untuk belanja pribadi, katanya tidak mendapatkan potongan. Tapi di Sari Mart Bincen dan Batu 8 Atas dapat potongan,” kata dia.
Iskandar meminta Sari Mart menjelaskan secara terbuka ketentuan member, termasuk kemungkinan adanya perbedaan fasilitas antara member grosir dan member pribadi.
Menurut dia, syarat dan ketentuan member semestinya disampaikan sejak awal. Terlebih, ia mengaku justru ditawari menjadi member karena kerap berbelanja rokok di Sari Mart.
“Kalau memang member hanya untuk grosir, seharusnya dijelaskan dari awal. Mereka yang menawari saya membuat member karena saya langganan belanja rokok. Jangan sampai konsumen merasa sudah menjadi member, tetapi ternyata potongan harga tidak berlaku saat berbelanja,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Iskandar sudah melaporkan hal itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang.
“Sudah saya laporkan ke BPSK Tanjungpinang tadi siang,” tegasnya.
(kev/pem)




Tinggalkan Balasan