Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal di Pulau Bintan masih menjadi perhatian serius oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan maupun distribusi rokok tanpa cukai.

Tak hanya membidik para pelaku di lapangan, Bea Cukai juga membuka pengawasan terhadap dugaan kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam bisnis rokok ilegal tersebut.

Joko bahkan menegaskan, pegawai Bea Cukai yang terbukti membantu atau bermain dengan jaringan peredaran rokok ilegal akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.

“Silakan lapor ke kami (BC Tanjungpinang, red) jika masyarakat melihat ada banyak aktivitas penyelundupan rokok ilegal di Pulau Bintan. Apalagi jika ada kabar kalau petugas kami bermain, segera kabari. Akan langsung kita tindak tegas,” tegas Joko kepada wartawan, Rabu.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo. | Foto: Kevin/Ulf

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar jaringan distribusi di luar institusi, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan internal.

Sikap tegas itu menjadi penting di tengah masih ditemukannya rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang. Sementara itu, hingga Mei 2026 saja, sebanyak 168.973 batang rokok ilegal telah diamankan, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp298 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp197,5 juta.

Pada 2025, skala penindakannya bahkan jauh lebih besar. Bea Cukai Tanjungpinang mencatat lebih dari 4 juta batang rokok ilegal ditindak hingga Oktober 2025, dengan nilai barang lebih dari Rp7 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp5 miliar.

Besarnya angka penindakan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Di satu sisi, penindakan terus dilakukan. Namun di sisi lain, keberadaan barang ilegal yang masih ditemukan di pasaran menunjukkan bahwa jalur distribusinya belum sepenuhnya tertutup.

Karena itu, Joko meminta masyarakat tidak sekadar menjadi konsumen atau penonton, tetapi ikut menjadi mata dan telinga aparat. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal maupun keterlibatan oknum petugas diminta segera disampaikan kepada Bea Cukai.

Bea Cukai sendiri mengidentifikasi sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Dengan peringatan pencopotan bagi pegawai yang terbukti terlibat, tantangan Bea Cukai kini bukan hanya bagaimana memburu pemain rokok ilegal di Pulau Bintan, tetapi juga memastikan pengawasan internal benar-benar bersih dari praktik yang dapat memberi ruang bagi bisnis ilegal tersebut.

(isk)