Tanjungpinang – Diskon member yang sebelumnya dinikmati seorang konsumen di sejumlah gerai Sari Mart mendadak tak lagi berlaku saat berbelanja di Sari Mart Cabang Sukaberenang, Tanjungpinang.

Merasa ada ketidakjelasan soal hak member, konsumen bernama Iskandar Syah akhirnya resmi melaporkan persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.

Iskandar melaporkan persoalan tersebut ke BPSK Tanjungpinang pada Rabu (2/9/2026), setelah sebelumnya berbelanja di Sari Mart Jalan Ir. Sutami, Sukaberenang, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Iskandar mengatakan sebelumnya ia mendapatkan potongan harga ketika membeli produk yang sama menggunakan member di Sari Mart Bintan Center (Bincen) dan gerai Sari Mart kawasan Kilometer 8 Atas, Tanjungpinang. Namun, saat berbelanja di Sari Mart Sukaberenang, potongan tersebut tidak lagi diberikan.

“Sebelumnya saya belanja dengan barang yang sama di Sari Mart Bincen Batu 8 Atas mendapatkan potongan member. Tapi saat belanja di Sukaberenang, tidak ada potongan,” tegas Iskandar.

Ia kemudian mempertanyakan perbedaan tersebut kepada kasir. Menurut Iskandar, dirinya mendapat penjelasan bahwa status member miliknya kemungkinan telah berubah.

“Keterangan dari karyawan, member saya kemungkinan sudah diubah. Saya mempertanyakan kenapa sebelumnya bisa mendapatkan potongan, sekarang tidak berlaku. Padahal sama-sama Sari Mart,” ujarnya.

Iskandar mengatakan karyawan juga menjelaskan bahwa potongan harga member di Sari Mart Sukaberenang hanya berlaku bagi pelanggan grosir atau konsumen yang berbelanja dalam jumlah besar. Sementara konsumen yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi disebut tidak mendapatkan potongan.

“Katanya member yang mendapatkan potongan harga hanya berlaku untuk pelanggan grosiran atau yang belanjanya banyak. Kalau untuk belanja pribadi, katanya tidak mendapatkan potongan. Tapi di Sari Mart Bincen dan Batu 8 Atas dapat potongan,” kata dia.

Menurut Iskandar, ketentuan tersebut semestinya disampaikan sejak awal. Terlebih, ia mengaku justru ditawari menjadi member karena kerap berbelanja produk rokok di Sari Mart.

“Kalau memang member hanya untuk grosir, seharusnya dijelaskan dari awal. Mereka yang menawari saya membuat member karena saya langganan belanja rokok. Jangan sampai konsumen merasa sudah menjadi member, tetapi ternyata potongan harga tidak berlaku saat berbelanja,” ujarnya.

Pemerhati Hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi hak konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk mengenai syarat, ketentuan, serta manfaat program keanggotaan yang ditawarkan.

Ketentuan tersebut, kata Ade, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

“Ketika pelaku usaha menawarkan keanggotaan kepada konsumen, baik untuk konsumsi pribadi maupun pembelian grosir, syarat, ketentuan, dan manfaat keanggotaan harus dijelaskan secara eksplisit dan rinci,” jelas Ade kepada Ulasfakta, Rabu (2/9/2026).

Ia menilai kewajiban memberikan informasi tersebut juga berkaitan dengan pihak yang menawarkan program kepada konsumen dalam menjalankan pekerjaannya.

Pelaku usaha, menurut Ade, tidak boleh memberikan informasi yang dapat menimbulkan kesan adanya potongan harga atau fasilitas tertentu apabila manfaat tersebut tidak dapat diterima konsumen sesuai ketentuan yang disampaikan.

Dalam persoalan yang dialami Iskandar, Ade mengatakan perlu dilihat lebih lanjut bentuk penawaran member, syarat yang diberikan kepada konsumen, serta manfaat yang sebelumnya diterima.

“Penawaran menjadi member, baik gratis maupun berbayar, dapat dikualifikasikan sebagai suatu hubungan perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Ketika manfaat yang dijanjikan tidak diberikan, maka ada persoalan hukum yang perlu dilihat lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Ade, persoalan tersebut berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 9 dan Pasal 10.

Tidak terpenuhinya manfaat yang dijanjikan juga dapat dikaji dari aspek wanprestasi, bergantung pada fakta serta hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha.

Karena itu, Ade menilai langkah Iskandar melaporkan persoalan tersebut ke BPSK Tanjungpinang merupakan jalur yang relevan untuk memperoleh kejelasan sekaligus penyelesaian sengketa.

“Ini merupakan langkah yang relevan dan elegan karena konsumen menggunakan haknya sebagai warga negara,” jelas Ade.

Ia berharap penyelesaian melalui BPSK tidak hanya memberikan kepastian bagi Iskandar, tetapi juga menjadi evaluasi agar ketentuan program member disampaikan secara transparan kepada konsumen.

“Ke depan di Tanjungpinang tidak ada lagi pelaku usaha yang menawarkan voucher atau member, tetapi konsumen tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.

Sementara itu, Iskandar menegaskan telah resmi melaporkan persoalan tersebut ke BPSK Tanjungpinang pada Rabu siang.

“Sudah saya laporkan ke BPSK Tanjungpinang tadi siang,” tegasnya.

Laporan tersebut kini menjadi langkah Iskandar untuk meminta kejelasan mengenai perbedaan pemberlakuan fasilitas member di sejumlah gerai Sari Mart.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sari Mart belum memberikan tanggapan terkait keluhan konsumen tersebut.

(Kev/Pem)