Tanjungpinang – Pemeriksaan terhadap Djodi Wirahadikusuma, pemilik lahan sekaligus pihak yang melakukan penimbunan di Kampung Melayu, Kilometer 6, batal dilakukan. Djodi tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang dan hanya mengutus kuasa hukumnya.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan kuasa hukum Djodi, Herman, datang ke kantor Satpol PP dengan membawa surat kuasa serta sejumlah dokumen terkait aktivitas penimbunan. Namun, kehadirannya tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap Djodi karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Karena pemeriksaannya ini kan ranahnya pidana atau justisi, nanti kita periksa ulang Pak Djodi,” kata Eko saat diwawancarai Ulasfakta, Senin (24/8/2026).
Eko menegaskan, pemeriksaan terhadap pemilik lahan harus dilakukan secara langsung. Karena Djodi tidak hadir, agenda pemeriksaan pun ditunda hingga yang bersangkutan memenuhi panggilan berikutnya.
“Yang datang hanya kuasa hukumnya. Pemeriksaan tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Herman menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan kegiatan penimbunan. Dokumen itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dokumen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta sertifikat lahan.
Namun, Satpol PP belum langsung menyatakan dokumen tersebut sah dan dapat menjadi dasar legalitas aktivitas penimbunan. Seluruh dokumen masih akan diverifikasi, baik dari sisi keaslian, kesesuaian peruntukan, maupun keterkaitannya dengan objek dan kegiatan yang berlangsung di lokasi.
“Dokumennya nanti kita verifikasi, kita cek keasliannya, kesesuaiannya dengan objek yang sekarang dikerjakan Pak Djodi. Baru bisa kita simpulkan,” kata Eko.
Dengan tidak hadirnya Djodi, pemeriksaan hari itu belum menghasilkan kesimpulan. Satpol PP masih akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan status perizinan, legalitas lahan, serta kesesuaian kegiatan penimbunan dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk hari ini kami belum bisa menyimpulkan. Masih ada dinas-dinas lainnya yang harus kami koordinasikan. Rabu kami lanjutkan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas penimbunan di Kampung Melayu tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP. Djodi kemudian mengatakan akan menindaklanjuti penghentian itu melalui kuasa hukumnya.
Satpol PP menyatakan siap menghadapi langkah hukum apabila Djodi benar-benar mengajukan gugatan. Eko menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan prosedur dan bukan keputusan sepihak.
“Yang jelas kita sudah mengikuti alur SOP. Kami sudah berhati-hati juga dalam melaksanakan penindakan, tidak serta-merta kita sewenang-wenang. Kami berjalan sesuai SOP, koridor, dan berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya.
Menurut Eko, Satpol PP telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menghentikan aktivitas penimbunan. Karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan apabila Djodi memilih menempuh jalur hukum.
“Kalau pihak dari Pak Djodi lewat kuasa hukumnya mau seperti apa, mau menggugat dan bagaimana, ya pasrahkan saja kehukum. Dari penindakan kita sebagai aparat, ya kita siap. Itu risiko dari pekerjaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Djodi belum hadir secara langsung untuk menjalani pemeriksaan PPNS Satpol PP. Sementara itu, dokumen yang diserahkan kuasa hukumnya masih dalam proses verifikasi dan legalitas aktivitas penimbunan di Kampung Melayu belum dapat dipastikan.
(Kev)




Tinggalkan Balasan