Bintan – Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan meminta dugaan gangguan dan kerusakan kendaraan warga setelah mengisi Pertalite di SPBU Km 16 Bintan diusut secara menyeluruh.
Ketua Umum PD HIMA Persis Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai gangguan teknis kendaraan.
Menurut dia, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya masalah pada kualitas bahan bakar minyak (BBM), hak konsumen harus menjadi perhatian utama.
“Jika kemudian kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai, maka negara wajib memastikan ada kepastian hukum, transparansi pemeriksaan, dan pertanggungjawaban kepada konsumen,” kata Zhein, Selasa, 25 Agustus 2026.
Sejumlah kendaraan warga dilaporkan mengalami gangguan setelah mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Gejalanya beragam, mulai dari mesin terasa berat, kendaraan mengeluarkan asap, hingga harus dibawa ke bengkel.
Warga menduga BBM yang mereka beli tercampur solar. Namun dugaan itu belum terbukti. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab gangguan kendaraan dan kualitas BBM yang dipersoalkan.
HIMA Persis Ingatkan Hak Konsumen
HIMA Persis merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang serta mendapatkan barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai atau menimbulkan kerugian.
Ketentuan serupa diatur dalam Pasal 7 yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan menjamin mutu barang yang diperdagangkan. Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat barang yang diperdagangkan.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung biaya servis kendaraan sendiri apabila nantinya terbukti kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai. Undang-undang sudah jelas mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi,” ujar Zhein.
Minta Pemeriksaan Tak Berhenti pada Sampel BBM
PD HIMA Persis meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Pengujian, kata mereka, tidak cukup hanya dengan mengambil sampel BBM.
Mereka mendesak pemeriksaan mencakup tangki penyimpanan dan dispenser SPBU, administrasi penerimaan BBM, jalur distribusi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk memperjelas kronologi.
HIMA Persis juga meminta seluruh warga yang kendaraannya mengalami gangguan didata. Pendataan itu dinilai penting untuk mengetahui cakupan persoalan dan memastikan konsumen yang terdampak tidak terlewat.
Organisasi tersebut juga meminta pengawasan terhadap SPBU diperketat dan dilakukan secara berkala untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Tujuh Tuntutan
PD HIMA Persis Tanjungpinang-Bintan menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat dan instansi terkait.
Pertama, meminta Polres Bintan bersama instansi terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan terbuka.
Kedua, meminta dilakukan pengujian laboratorium secara independen terhadap BBM yang diduga bermasalah.
Ketiga, mendata seluruh konsumen yang mengalami kerusakan kendaraan.
Keempat, memastikan mekanisme ganti rugi bagi konsumen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kualitas BBM.
Kelima, memeriksa tangki penyimpanan, dispenser, distribusi, administrasi penerimaan BBM, dan CCTV SPBU.
Keenam, menjatuhkan sanksi apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Ketujuh, melakukan audit berkala terhadap SPBU di Kabupaten Bintan untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Zhein mengatakan HIMA Persis tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Namun, menurut dia, proses pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan bagi masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak-hak konsumen berpotensi diabaikan,” kata dia.
HIMA Persis Tanjungpinang-Bintan menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan hingga hasilnya disampaikan kepada publik. Mereka juga meminta hak konsumen dipenuhi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(isk)




Tinggalkan Balasan