Tanjungpinang – Klarifikasi Djodi Wirahadikusuma terkait aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, mendapat penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.

Penegasan itu disampaikan menyusul klaim Djodi yang menyebut dirinya telah memiliki izin terkait aktivitas penimbunan lahan.

Menurut Firmansyah, legalitas suatu kegiatan harus dilihat berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, termasuk kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta persyaratan dasar yang diwajibkan.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan Djodi memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 52101 untuk usaha pergudangan dan penyimpanan.

“Memang benar yang bersangkutan telah memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI 52101. Tetapi perlu dipahami, KBLI 52101 adalah legalitas untuk kegiatan usaha pergudangan dan penyimpanan, bukan legalitas untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” tegas Firmansyah saat diwawancara Ulasfakta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Firmansyah, apabila kegiatan penimbunan dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk mendirikan gudang, maka pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB dengan KBLI usaha pergudangan.

Ada persyaratan dasar dan perizinan bangunan yang juga harus dipenuhi sesuai dengan rencana kegiatan.

“Kalau tujuannya memang untuk mendirikan gudang, maka selain legalitas kegiatan usahanya, harus dipenuhi juga PBG, KKPR dan persetujuan lingkungan yang sesuai. Jadi, tidak cukup hanya dengan memiliki NIB dan KBLI,” jelasnya.

Namun, apabila belum ada rencana mendirikan bangunan dan kegiatan yang dilakukan baru berupa penimbunan atau penyiapan lahan, Firmansyah mengatakan legalitasnya harus disesuaikan dengan kegiatan tersebut.

Untuk kegiatan penyiapan lahan, kata dia, pelaku usaha wajib memiliki KBLI 43120 yang telah terverifikasi. Selain itu, terdapat persyaratan KKPR, dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan, serta Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

“Kalau yang dilakukan saat ini adalah penyiapan lahan atau penimbunan dan belum ada kegiatan mendirikan bangunan, maka KBLI yang digunakan harus sesuai. KBLI 52101 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan penimbunan atau penyiapan lahan,” katanya.

Firmansyah menegaskan persoalannya bukan pada keberadaan NIB, melainkan kesesuaian legalitas yang dimiliki dengan kegiatan nyata yang dilakukan di lapangan.

“Yang perlu kami luruskan adalah pemahaman bahwa memiliki NIB bukan berarti izin untuk melakukan semua kegiatan. Setiap kegiatan memiliki klasifikasi dan persyaratan perizinannya masing-masing. Karena itu, kegiatan di lapangan harus sesuai dengan KBLI dan perizinan yang dimiliki,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa hak atas tanah dengan legalitas kegiatan merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut Firmansyah, seseorang dapat memiliki hak atas suatu bidang tanah. Namun, kegiatan yang dilakukan di atas tanah tersebut tetap harus memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan dan perizinan sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.

Dengan demikian, DPMPTSP tidak mempersoalkan hak seseorang sebagai pemilik tanah. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan di atas tanah tersebut harus memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Firmansyah juga meluruskan mengenai istilah “izin penimbunan”. Menurutnya, DPMPTSP tidak menyatakan bahwa setiap kegiatan penimbunan harus menggunakan nomenklatur izin penimbunan seperti mekanisme perizinan lama.

Yang menjadi perhatian adalah legalitas kegiatan yang sebenarnya dilakukan di lapangan serta pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan melalui sistem OSS maupun ketentuan sektoral terkait.

“Prinsipnya sederhana: memiliki tanah adalah hak, memiliki NIB adalah identitas pelaku usaha, tetapi jenis kegiatan yang dilakukan harus tetap sesuai dengan KBLI dan seluruh persyaratan perizinannya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau pelaku usaha memastikan kesesuaian legalitas sebelum menjalankan kegiatan, termasuk penyiapan lahan, penimbunan maupun pembangunan gedung.

Ketentuan perizinan berusaha saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur perizinan berusaha, persyaratan dasar, pengawasan hingga sanksi.

Dengan adanya penjelasan tersebut, DPMPTSP menegaskan bahwa NIB dengan KBLI tertentu tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan lain di luar klasifikasi usaha tersebut tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

(Kev)