Tanjungpinang – Polemik penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kilometer 6, kian memanas. Di tengah keluhan warga soal material tanah yang disebut telah didorong hingga ke bibir sumur serta kekhawatiran terhadap akses jalan, pemilik lahan sekaligus pengusaha penimbunan, Djodi Wirahadikusuma, justru menolak melakukan mediasi dengan warga.

Djodi bahkan menyebut keberatan warga tidak penting karena menurutnya aktivitas penimbunan dilakukan sepenuhnya di atas tanah miliknya sendiri.

“Tidak mau saya karena tidak penting. Karena saya tidak mengganggu tanah mereka, saya timbun di atas tanah saya sendiri, tidak mengganggu tanah masyarakat. Ngapain saya harus ajak mediasi?” kata Djodi saat diwawancara Ulasfakta, Sabtu (22/8/2026).

Menanggapi keluhan mengenai material tanah yang didorong hingga ke bibir sumur, Djodi mengatakan tanah yang ditimbunnya masih berada dalam batas sertifikat hak miliknya. Ia juga membantah material timbunan masuk ke lahan masyarakat.

“Itu saya buang tanah itu, tolak tanah itu ada dalam batas tanah milik saya sendiri bersertifikat hak milik. Saya satu biji tanah pun tidak jatuh ke tanah masyarakat. Di tanah saya sendiri kok,” ujarnya.

Djodi juga menjelaskan soal akses jalan yang selama ini digunakan warga. Menurut dia, akses yang dikenal sebagai Gang Simpati berasal dari tanah miliknya dan telah diberikan sebagai jalan sejak tahun 1997.

“Itu dari sertifikat tanah saya bikin jalan untuk jalan keluar. Dulu nggak ada jalan dari situ sampai hari ini, saya kasih jalan,” katanya.

Namun, Djodi mengakui akses tersebut selama puluhan tahun hanya dapat digunakan kendaraan roda dua. Mobil disebut tidak bisa masuk melalui jalan tersebut.

“Memang selama puluhan tahun itu memang jalan motor aja, mobil nggak bisa masuk,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai akses kendaraan roda empat atau ambulans dalam kondisi darurat, Djodi menegaskan tidak memberikan akses tersebut.

“Oh, tidak. Itu yang ada Gang Simpati itulah. Jalan sudah hampir 30 tahun di situ. Dari tahun 1997 sampai sekarang,” kata Djodi.

Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan adanya jalan umum di bagian belakang lahan yang kini ditimbunnya. Menurut Djodi, berdasarkan sertifikat tanah miliknya, tidak terdapat jalan umum di bagian tersebut.

“Di mana saya ada bilang ambulans boleh masuk? Di mana? Di belakang tanah itu sertifikat hak milik, tidak ada jalan, tidak ada jalan umum,” ujarnya.

Djodi menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak kelurahan. Ia mengklaim dalam pertemuan itu disebutkan bahwa bidang tanah miliknya tidak tercatat sebagai jalan.

“Kemarin kami rapat sama lurah. Pak Lurah catat, ini tidak ada jalan. Ya Pak Jodi, betul sertifikat Pak Jodi tidak ada jalan. Kalau ada jalan, sertifikat ada di gambar jalan, tidak ada,” katanya.

Menurut dia, jalan yang tercatat hanyalah Gang Simpati yang sejak awal berasal dari tanah miliknya.

Terkait tidak adanya sosialisasi sebelum penimbunan dilakukan, Djodi mengatakan dirinya tidak perlu menyampaikan aktivitas tersebut kepada warga karena lahan yang ditimbun merupakan tanah miliknya.

“Karena yang saya timbun ini pembatasan semua tanah saya, bukan tanah masyarakat, jauh dari masyarakat. Maka itu saya tidak perlu menyampaikan ke mereka, kecuali sentuh tanah mereka, oke saya harus ada rounding sama mereka,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan seluruh aktivitas dilakukan di atas bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya.

“Karena tanah itu simpangan semua tanah saya. Dinding itu tanah saya. Saya satu biji tanah pun tidak jatuh ke tanah masyarakat,” katanya.

Setelah aktivitas penimbunan dihentikan Satpol PP, Djodi mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kuasa hukumnya, Herman.

“Oh, kita tetap tindaklanjut sesuai hukum. Saya serahkan orang hukum saya, pengacara saya, Pak Herman. Tetap kita hari Senin kita tindak lanjuti. Kita tuntaskan,” ujarnya.

Djodi juga menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan kegiatan tersebut serta menyebut kewajiban pajak atas material tanah telah dibayarkan.

“Karena kita ikut aturan. Ya, bukan pakai ngadu-ngadu, nggak. Kita semua ada surat kok. Pajak kita bayar. Semua. Ya, jadi kita bicara hak kembali,” katanya.

Terkait legalitas kegiatan penimbunan, Djodi mengklaim memiliki izin yang berkaitan dengan kegiatan penggalian tanah. Ia mengatakan material yang digunakan untuk penimbunan di Kampung Melayu berasal dari lahan miliknya sendiri.

“Ini kan ada izin, penimbunan ada di lokasi ini. Kamu fotolah, ini ada izinnya di foto di Kampung Melayu kok. Timbunnya di sini, galinya di sana, timbun disini. Memang ada ditinjau. Ini ada izinnya nih, izinnya nomor. Buangnya ke Kampung Melayu. Ada jelas. Bukan saya pandai-pandai. Yang digali tanah saya sendiri,” katanya.

Ketika ditanya mengenai bentuk izin tersebut, Djodi menyebut dokumen itu merupakan izin galian.

“Ini izinnya itu. Galian itu,” ujarnya.

Djodi tetap menolak melakukan mediasi dengan warga. Menurut dia, tidak ada alasan untuk melakukan mediasi karena aktivitas penimbunan dilakukan di atas tanah miliknya.

“Tidak mau saya karena tidak penting, karena saya tidak mengganggu tanah mereka. Saya timbun di atas tanah saya sendiri, tidak mengganggu tanah masyarakat. Ngapain saya harus ajak mediasi?” katanya.

Ia kemudian menegaskan bahwa penggunaan tanah tersebut merupakan haknya sebagai pemilik.

“Karena tanah itu milik saya. Sekarang mau timbun, itu hak saya dong. Saya mau pakai kenapa harus minta izin masyarakat, harus mediasi. Lucu kan. Tanah saya, mau pakai,” ujarnya.

Djodi juga mempersoalkan tuntutan mediasi dengan warga.

“Kami buat pakai, bukan numpang sekarang harus mediasi kami berdua. Aneh dong,” katanya.

Mengenai aturan perizinan penimbunan, Djodi berpendapat izin penimbunan yang sebelumnya dikenal sudah tidak lagi digunakan dan mekanisme perizinannya telah beralih melalui sistem OSS.

“Yang masalah izin timbunan itu memang peraturan baru, tidak ada di DPMPTSP, sudah tidak ada lagi izin timbunan namanya, namanya sekarang OSS. Jadi tidak ada lagi izin timbunan,” ujarnya.

Ia mengaku merujuk pada aturan yang dibacanya pada 2024 dan menyebut terdapat aturan Wali Kota yang menjadi dasar pencabutan izin penimbunan.

“Pada tahun 2024 itu yang saya baca itu. Nomor 9 tahun 2024, ini Wali Kota. Tanya Wali Kota lah. Satpol PP lebih tinggi atau Wali Kota,” katanya.

Djodi kembali menegaskan bahwa menurut pemahamannya, izin penimbunan telah dicabut dan mekanisme perizinannya berubah.

“Jadi izin timbunnya memang tidak ada lagi. Itu perlu diluruskan. Izin timbunan diganti, sudah dicabut nomor 9 tahun 2024, ada surat Wali Kota,” ujarnya.

Sikap Djodi yang menolak mediasi dan menyebut keberatan warga tidak penting menunjukkan bahwa persoalan penimbunan di Kampung Melayu belum menemukan titik temu. Ia tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan hak miliknya dan aktivitas penimbunan dilakukan di atas tanah sendiri.

Namun bagi warga yang terdampak, persoalan yang dipersoalkan bukan semata soal siapa pemilik tanah. Kekhawatiran terhadap sumur, akses jalan dan dampak aktivitas penimbunan tetap menjadi keberatan yang mereka sampaikan.

Di tengah keberatan tersebut, Djodi memilih tidak membuka ruang mediasi. Ia justru menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan apa yang disebutnya sebagai hak atas tanah miliknya.

(Kev)