Tanjungpinang — Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi, melakukan orasi di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, menanggapi polemik yang menyeret nama Endipat Wijaya, anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, pada Sabtu, (13/12).

Menurut Adiya, kegaduhan yang muncul di ruang publik telah mencederai marwah wakil rakyat dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

Adiya menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI memikul tanggung jawab moral dan politik yang besar.

Tidak hanya menyuarakan aspirasi daerah, tetapi juga menjaga etika, empati, dan keadaban dalam setiap pernyataan maupun sikap yang ditampilkan ke publik.

“Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan berbicara. Ketika pernyataan justru memicu kontroversi dan kegaduhan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga martabat daerah yang diwakilinya,” ujar Adiya.

Ia mengingatkan bahwa Kepulauan Riau saat ini menghadapi persoalan nyata dan mendesak, mulai dari maraknya peredaran barang ilegal, lemahnya pengawasan pelabuhan, persoalan nelayan, ketimpangan ekonomi wilayah perbatasan, hingga minimnya perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Menurutnya, isu-isu strategis tersebut seharusnya menjadi fokus utama perjuangan wakil rakyat di Senayan.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Isu-isu substansial tenggelam oleh polemik yang tidak mencerminkan sensitivitas sosial dan kedewasaan seorang pejabat publik,” katanya.

Adiya menilai kegaduhan ini tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan pernyataan personal, melainkan sebagai sinyal adanya krisis etika representasi. Ketika energi wakil rakyat tersedot pada polemik, maka kepentingan masyarakat Kepulauan Riau menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ia menegaskan, sikap kritis yang disampaikan JPKP dan elemen masyarakat sipil bukanlah bentuk kebencian atau upaya menghakimi secara sepihak. Sebaliknya, hal tersebut merupakan peringatan publik agar wakil rakyat kembali pada rel tugas utamanya.

“Rakyat Kepri berhak mengingatkan wakilnya untuk bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan memperkeruh ruang publik,” tegas Adiya.

Dalam pernyataannya, Adiya juga mendorong adanya sikap terbuka, klarifikasi yang bertanggung jawab, serta evaluasi etis dan politik terhadap pernyataan yang telah menimbulkan kegaduhan.

Menurutnya, tanpa perbaikan sikap dan komitmen yang jelas, publik wajar mempertanyakan kelayakan moral seorang wakil rakyat dalam membawa mandat masyarakat Kepulauan Riau.

“Demokrasi tidak berhenti di bilik suara. Demokrasi hidup ketika rakyat berani bersuara, mengingatkan, dan menuntut akuntabilitas dari mereka yang diberi kepercayaan,” ujarnya.

Adiya menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa gerakan dan sikap kritis yang disuarakan masyarakat semata-mata bertujuan menjaga marwah Kepulauan Riau.

“Wakil rakyat adalah cermin daerahnya. Jika cermin itu retak, maka rakyat berhak menuntut perbaikan,” pungkasnya.