Tanjungpinang – Operasi Patuh Seligi 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar peningkatan kepatuhan pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2026 pada Senin (26/10/2026).
Dalam amanatnya, Indra memaparkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang sepanjang Semester I 2026. Tercatat 60 kecelakaan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 93 orang mengalami luka ringan. Tidak ada korban luka berat pada periode tersebut.
“Pada periode yang sama, kami juga mencatat 875 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus, serta pengendara di bawah umur,” ujar Indra.
Jumlah pelanggaran tersebut menurun dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai 3.669 kasus. Pada periode itu, tercatat 144 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan 277 orang luka ringan.
Kerugian material akibat kecelakaan juga turun dari Rp604,3 juta pada Semester I 2025 menjadi Rp224,5 juta pada Semester I 2026.
“Pada periode 2026 ini tidak terdapat korban luka berat,” kata Indra.
Operasi Patuh Seligi 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
“Pelaksanaan operasi harus mengedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penegakan hukum secara profesional, humanis, dan proporsional,” tegasnya.
Indra menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan setiap pengguna jalan,” lanjutnya.
Sasaran operasi meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
“Penindakan juga menyasar kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara yang melawan arus atau melebihi batas kecepatan, aksi kebut-kebutan dan balap liar, serta pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol,” terangnya.
Selain penindakan, Indra meminta personel meningkatkan penyuluhan dan edukasi keselamatan berkendara melalui program safety riding dan safety driving.
“Personel juga diminta memetakan serta mengatur lalu lintas di titik rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan personel agar mengutamakan langkah preventif serta pendekatan simpatik dan humanis selama operasi berlangsung. Pengawasan berjenjang dan koordinasi dengan TNI serta instansi terkait turut ditekankan untuk mendukung kelancaran operasi.
Sementara itu, Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan.
(kev)




















Tinggalkan Balasan