Bintan – Seorang pekerja PT. BAI mengalami patah kaki kiri setelah menabrak crane milik PT. Nusa Cipta Konstruksi yang terparkir di badan jalan kawasan perusahaan tersebut.
Keluarga korban menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang diduga lalai menempatkan alat berat tanpa rambu peringatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Dika hendak berangkat kerja. Dalam keterangannya, Dika menyebut crane yang terparkir di badan jalan tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan sehingga tidak terlihat saat ia melintas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, crane tersebut diduga dalam kondisi mogok. Bahkan, posisi parkir alat berat itu telah menyalahi ketentuan karena berada di badan jalan.
Seusai kejadian, rekan-rekan kerja Dika membantu mengevakuasinya. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans PT. BAI ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dika mengalami patah tulang kaki kiri dan telah menjalani operasi.
Hingga berita ini ditulis, ia masih menjalani perawatan. Persoalan tak berhenti pada kecelakaan tersebut. Keluarga korban kini mempertanyakan tanggung jawab PT. Nusa Cipta Konstruksi, perusahaan yang disebut memiliki crane yang terparkir di badan jalan itu.
Pada Senin malam, 19 Oktober 2026, seorang pria yang mengaku sebagai utusan perusahaan mendatangi keluarga korban di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib. Namun, menurut keluarga, pertemuan itu belum menghasilkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban perusahaan.

“Kami menyampaikan kepada utusan perusahaan itu agar bertanggung jawab,” kata Dedi Andika, anggota keluarga korban, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Dedi, pria tersebut mengaku hanya bekerja sebagai mandor. Ketika keluarga meminta penjelasan lebih jauh mengenai identitas dan kapasitasnya sebagai perwakilan perusahaan, pria itu dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Dan ketika kami tanya identitasnya berupa KTP, dia mengaku tertinggal lupa bawa,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan pria tersebut berjanji kembali menemui keluarga korban pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pria itu tak kunjung datang.
Menurut Dedi, pria tersebut kemudian beralasan kelelahan.
“Alasannya dia capek,” tutur Dedi.
Di sisi lain, keluarga korban juga berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum jika PT. Nusa Cipta Konstruksi tak beriktikad baik.
Berdasarkan data yang diterima Ulasfakta, pria yang mengaku sebagai utusan PT. Nusa Cipta Konstruksi itu bernama Candra. Nama tersebut tercantum dalam data kartu pass kendaraan bernomor polisi B 9896 UIW yang memuat logo GBKEK Industri Park. Kartu itu juga mencantumkan nomor telepon yang disebut digunakan atas nama Candra.
Meski demikian, identitas dan kewenangan Candra sebagai perwakilan perusahaan masih perlu dikonfirmasi.
Ulasfakta juga masih terus berupaya menghubungi PT. Nusa Cipta Konstruksi untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kecelakaan, alasan crane terparkir di badan jalan, keberadaan rambu peringatan di lokasi, serta bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, mengapa alat berat yang diduga mogok dibiarkan berada di badan jalan, apakah pengamanan dan rambu peringatan telah dipasang, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi jalan di kawasan industri tetap aman bagi para pekerja.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus memastikan hak korban atas penanganan dan pertanggungjawaban yang layak.
(isk)




Tinggalkan Balasan