Aceh Singkil – Penanganan kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil menuai sorotan publik.
Penyidikan perkara tersebut dinilai janggal karena polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni sopir truk pengangkut dan pembeli kayu dalam bentuk timber dan balok. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi pengolahan kayu disebut belum tersentuh proses hukum.
Sorotan tersebut muncul setelah munculnya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Seorang pria berinisial IB yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil turut menjadi perhatian kuasa hukum salah satu tersangka. Selain itu, lima orang lainnya yang disebut turut ditangkap bersama dua tersangka tersebut dikabarkan telah dibebaskan tanpa penjelasan yang transparan.
Kuasa hukum tersangka M, Muhammad Ishak, SH, MH, meminta Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri seluruh informasi terkait asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.
Menurut Ishak, pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik, kata dia, perlu mendalami keterangan para saksi untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penyidik harusnya turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangan nya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif,” tegasnya kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Ishak mengatakan, apabila ditemukan bukti yang cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, pihak-pihak yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia secara khusus meminta penyidik mengklarifikasi dugaan keterkaitan IB dengan areal hutan yang disebut menjadi lokasi pengambilan kayu. Ishak mengklaim, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka M dan keterangan saksi lainnya, areal hutan tersebut disebut merupakan milik IB, yang menurutnya merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil.
“Sekali lagi kami tegaskan, mendesak Polres Aceh Singkil segera menetapkan Ib sebagai tersangka utama. Karena berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya menyatakan dengan tegas bahwa areal hutan tersebut merupakan kepemilikan saudara Ib yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Harapan kita ini hendaknya ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara ini,” ungkapnya.
Selain dugaan keterlibatan IB, Ishak juga mempertanyakan pembebasan lima orang lainnya yang disebut turut ditangkap bersama dua tersangka.
Ia meminta polisi menjelaskan alasan pembebasan tersebut secara transparan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Muhammad Ishak menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam agar IB ditetapkan sebagai tersangka. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, kuasa hukum tersangka M itu menyatakan akan melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri.
“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Artinya, jangan hanya rakyat biasa saja yang ditangkap, tapi giliran anak wakil bupati dibiarkan bebas, seperti orang kebal hukum. Tangkap Ib!” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatan IB maupun alasan lima orang lainnya dibebaskan. Klaim mengenai kepemilikan areal hutan dan dugaan keterlibatan IB dalam perkara ini merupakan pernyataan kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dari penyidik serta pihak terkait.
(Kev)




Tinggalkan Balasan