Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial DS (36) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan. Dari tangan DS, polisi menyita 36 paket kecil diduga sabu siap edar beserta alat isap sabu (bong).
DS ditangkap di sebuah pondok di kawasan Perumnas Kijang Permai Km 23, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi menduga pondok tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Onny Chandra melalui Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah Bintan Timur.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Bintan dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya saat memberikan keterangan pada Selasa (27/10/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan DS di pondok tersebut. penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
(kev)




















Tinggalkan Balasan