Tanjungpinang – Aksi seorang pria berinisial DSP yang diduga mencuri sepeda motor berakhir setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di kawasan Kilometer 9 Tanjungpinang, Kamis (29/10/2026).

Dari tangan DSP, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam yang diduga dicuri dari rumah kontrakan korban di wilayah Bintan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut rencananya akan dijual di Tanjungpinang pada keesokan harinya.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, menjelaskan pencurian terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Datuk Syahbandar atau Kamboja Dalam, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

“Pada saat berjalan melewati rumah korban melihat satu unit Honda Beat Street warna Hitam sedang terparkir dengan kondisi kunci masih tercolok di stop kontak, dan muncul niat niat pelaku untuk mengambil sepeda motor itu,” ujar Wisuda, Sabtu (24/10/2026).

Wisuda melanjutkan, usai membawa kabur motor korban, DSP melarikan diri ke arah Jalan Mekar Sari, Tanjungpinang Timur, lalu melepas pelat nomor kendaraan untuk menyamarkan identitas motor tersebut.

“Pelaku berencana menjual motor tersebut keesokan harinya di kawasan Tanjungpinang,” terangnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kata Wisuda, DSP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Kategori V,” pungkas Wisuda.

(kev)