Tanjungpinang – Peredaran rokok merek Rave kembali menjadi sorotan di Kota Tanjungpinang. Setelah sempat menghilang dari sejumlah warung kelontong akibat ketatnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, produk tersebut kini kembali mudah ditemukan di pasaran.
Pantauan di sejumlah warung kelontong di Tanjungpinang menunjukkan Rave kembali ditawarkan dengan harga sekitar Rp18 ribu per bungkus.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya ketika pasokan Rave sempat langka. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp10 ribu-Rp12 ribu per bungkus kemudian meningkat hingga sekitar Rp17 ribu.
Ketika pasokan semakin sulit diperoleh, harga ecerannya di Tanjungpinang bahkan disebut menembus Rp24 ribu-Rp26 ribu per bungkus.
Fenomena tersebut sebelumnya juga diberitakan sejumlah media. pada Juni 2025 mencatat harga Rave di Tanjungpinang meningkat dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu per bungkus dan pedagang menyebut stoknya kosong.
Sementara laporan Ulasfakta pada Desember 2025 mencatat Rave Merah dijual sekitar Rp24 ribu dan Rave Menthol sekitar Rp25 ribu per bungkus ketika pasokan mengalami kelangkaan.
Pernah Digagalkan Menuju Tanjungpinang
Peredaran Rave di wilayah Tanjungpinang bukan persoalan baru.
Pada 15 Mei 2025, Bea Cukai Batam bersama Lantamal IV menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Punggur, Batam.
Dalam penindakan tersebut, Rave Ice Menthol termasuk salah satu merek yang diamankan bersama jenis rokok ilegal lainnya. Barang tersebut disebut direncanakan dikirim menuju Tanjungpinang menggunakan kapal Roro.
Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat cukai yang tidak tertagih.
Penindakan tersebut menunjukkan bahwa jalur distribusi menuju Tanjungpinang pernah menjadi bagian dari persoalan yang ditangani aparat.
Namun, setelah penindakan dan periode kelangkaan, Rave kini kembali terlihat di sejumlah titik penjualan.
Dari Langka, Kini Kembali Mudah Ditemukan
Kembalinya Rave ke warung-warung menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pasokan tersebut kembali tersedia.
Apakah jaringan distribusinya hanya berhenti sementara?
Ataukah terdapat jalur pemasok lain yang kembali menghidupkan peredarannya setelah penindakan sebelumnya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 23 September 2026, informasi mengenai dugaan peredaran Rave American Blend tanpa pita cukai kembali mendapat perhatian Bea Cukai Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menyatakan informasi tersebut menjadi perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan (P2). Bea Cukai juga menyebut operasi terhadap titik distribusi dan penjualan eceran dilakukan secara berkala.
Informasi yang diberitakan pada hari yang sama menyebut dugaan distribusi Rave menjangkau Batam, Bintan, Tanjung Uban hingga Tanjungpinang.
Namun, jalur dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Siapa Pengendali Rave Se Tanjungpinang-Bintan?
Pertanyaan terbesar bukan lagi sekadar di warung mana Rave dijual.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Dari siapa barang tersebut diperoleh, siapa grosir atau pemasoknya, dari mana stok masuk se-Tanjungpinang dan Bintan.
Dan yang paling penting, siapa pihak yang mengendalikan jaringan distribusi Rave dari Batam hingga Tanjungpinang, Tanjung Uban dan wilayah Bintan lainnya?
Sebab, apabila sebuah produk yang sebelumnya langka kemudian kembali tersedia dalam jumlah cukup banyak di berbagai warung, tentu terdapat rantai pasokan yang bekerja dari hulu hingga hilir.
Warung kelontong berada di lapisan paling bawah. Pedagang eceran belum tentu mengetahui siapa pemasok sebenarnya.
Karena itu, pengawasan semestinya tidak berhenti pada pedagang yang menjual beberapa bungkus Rave. Penelusuran perlu diarahkan pada sumber barang, gudang, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang mengendalikan distribusi.
Bukan Sekadar Soal Harga
Naik-turunnya harga Rave juga memperlihatkan adanya dinamika pasokan.
Ketika pengawasan diperketat dan barang sulit diperoleh, harga sempat melonjak hingga Rp24 ribu-Rp26 ribu. Ketika pasokan kembali muncul, harga turun menjadi sekitar Rp18 ribu.
Perubahan tersebut menjadi indikator yang patut ditelusuri lebih jauh.
Jika benar produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalannya bukan sekadar perdagangan rokok murah. Ada aspek penerimaan negara, kepabeanan dan cukai serta jalur distribusi yang perlu diperiksa.
Karena itu, aparat berwenang perlu menjawab secara terbuka, dari mana Rave yang kini kembali beredar di Tanjungpinang berasal dan melalui jalur apa barang tersebut masuk se Tanjungpinang-Bintan?
Sebab, jika penindakan hanya dilakukan terhadap pedagang paling bawah, sementara pemasok dan pengendali jaringan tidak pernah terungkap, maka pola yang sama berpotensi terus berulang.
Razia dilakukan, Rave menghilang, harga melonjak, kemudian beberapa waktu setelahnya Rave kembali muncul di warung-warung.
Kini publik menunggu satu hal, siapa sebenarnya pemasok dan pengendali utama jaringan peredaran Rave se Tanjungpinang-Bintan?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi yang dapat memastikan identitas pihak tertentu sebagai pengendali distribusi Rave Se Pulau Tanjungpinang-Bintan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.




Tinggalkan Balasan