Tanjungpinang – Komitmen memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, hingga praktik penipuan di dalam rumah tahanan ditegaskan jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melalui apel dan pembacaan ikrar bersama.

Kegiatan itu digelar di lapangan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (08/05/2026).

Apel dan ikrar tersebut diikuti seluruh pegawai Rutan Tanjungpinang mulai dari pejabat struktural, staf, hingga petugas pengamanan. Kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Polresta Tanjungpinang, Koramil 01/Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri Tanjungpinang.

Pelaksanaan ikrar dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 terkait program aksi pemberantasan narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas maupun rutan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat analisis dan evaluasi mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, memimpin langsung pembacaan ikrar yang berisi komitmen menjaga lingkungan rutan tetap steril dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.

Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran juga menyatakan siap memberikan informasi kondisi keamanan yang sebenarnya serta bersedia menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat pelanggaran.

“Komitmen ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi,” ujar Alanta.

Ia berharap pembacaan ikrar tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan penuh integritas dan tanggung jawab.