BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 2027–2035. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi berakhirnya masa jabatan 34 BPD yang tersebar di 67 desa pada 27 Januari 2027.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah sekaligus Kepala Dinas PMD, Armin, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa para anggota BPD tersebut telah menjalankan masa jabatan selama enam tahun ditambah perpanjangan dua tahun, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, ia berharap pemerintah desa yang memiliki anggota BPD dengan masa jabatan akan berakhir segera mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan untuk periode berikutnya.

“Tahapan pemilihannya sudah bisa dimulai sejak enam bulan atau paling lambat dua bulan sebelum akhir masa jabatan BPD tersebut,” jelas Armin.

Dalam sosialisasi tersebut, DPMD juga memaparkan petunjuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD, mulai dari pembentukan panitia, penetapan wilayah pemilihan, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran dan verifikasi persyaratan calon, pelaksanaan pemilihan hingga penetapan calon terpilih.

Panitia pemilihan dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala desa. Keanggotaannya terdiri atas unsur perangkat desa dan unsur masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan dusun. Panitia bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan dan bertanggung jawab kepada kepala desa.

Untuk wilayah pemilihan, ditetapkan berdasarkan dusun atau gabungan dusun yang disesuaikan dengan jumlah keanggotaan BPD yang mewakili wilayah, di luar keterwakilan perempuan.

Sementara itu, warga yang memiliki hak suara adalah penduduk desa yang telah berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan terdaftar dalam DPT. Penyusunan daftar pemilih didasarkan pada domisili serta kepemilikan KTP di desa bersangkutan.

Adapun persyaratan calon anggota BPD di antaranya berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal tamat SMP atau sederajat, bukan perangkat desa, bersedia dicalonkan, serta berdomisili di wilayah pemilihan yang menjadi keterwakilannya.

Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah persyaratan bagi warga desa yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Armin menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 26 Juli 2026, ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Bupati Azhari telah menyampaikan sikap tidak memberikan izin kepada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD pada periode 2027–2035.

Menanggapi kebijakan tersebut, Armin menjelaskan bahwa secara administratif terdapat perbedaan antara istilah larangan dan tidak memberikan izin. Menurutnya, larangan harus memiliki dasar pengaturan yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda), sedangkan tidak memberikan izin merupakan keputusan pejabat berwenang dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Jadi ini bukan larangan, tetapi tidak diizinkan. Menurut saya, larangan dan tidak diizinkan adalah dua hal yang berbeda. Kalau larangan, tidak bisa hanya diucapkan atau disampaikan, tetapi harus dimuat di dalam Perkada atau Perda. Tapi kalau tidak diizinkan, cukup disampaikan kepada ASN yang punya niat untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD,” jelas Armin.

Pada tahapan akhir, panitia pemilihan akan melaporkan hasil pemilihan kepada kepala desa untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati melalui camat guna proses peresmian dan pelantikan anggota BPD terpilih.

Setelah peresmian dan pelantikan, penentuan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta ketua-ketua bidang BPD dilakukan melalui rapat internal anggota BPD terpilih.

Melalui sosialisasi ini, DPMD Kabupaten Buton Tengah berharap seluruh pemerintah desa yang memiliki masa jabatan BPD akan berakhir dapat segera mengambil langkah persiapan. Dengan demikian, proses pemilihan anggota BPD periode 2027–2035 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.