BUTON TENGAH — Kabupaten Buton Tengah mendapat kesempatan menjadi salah satu daerah lokus pelaksanaan program penegasan dan penetapan batas desa tahun 2026 melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didukung pembiayaan Bank Dunia. Program ini menjadi langkah penting dalam mendorong kepastian batas administrasi pemerintahan desa yang selama ini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Persoalan batas administrasi atau tapal batas desa memang bukan hanya terjadi di Kabupaten Buton Tengah, tetapi telah menjadi tantangan nasional. Dari lebih 75 ribu desa di seluruh Indonesia, baru sekitar 17 persen yang batas desanya telah selesai. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, penyelesaiannya baru berkisar 4 persen.
Bahkan, untuk wilayah kabupaten di Pulau Muna yang meliputi Buton Tengah, Kabupaten Muna, dan Muna Barat, pelaksanaan penegasan dan penetapan batas desa baru mulai dilakukan.
Sebagai bagian dari tahapan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar Konsolidasi Bantuan Teknis Penegasan Batas Desa di Hotel Findi, Kecamatan Lakudo, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Tengah.
Konsolidasi ini turut dihadiri Kapolres Buton Tengah yang diwakili Kabag Ops, perwakilan Dandim 1413 Buton, BPN Kabupaten Buton Tengah, OPD terkait, Bagian Tata Pemerintahan, serta Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buton Tengah. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi oleh tenaga ahli bantuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Dalam keterangannya, Armin menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang telah menetapkan Kabupaten Buton Tengah sebagai lokus kegiatan penegasan dan penetapan batas desa tahun ini.
“Alhamdulillah, tahun ini Kabupaten Buton Tengah menjadi lokus pelaksanaan Penegasan dan Penetapan Batas Desa melalui program ILASPP yang dibiayai oleh Bank Dunia. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada daerah kita,” ungkap Armin.
Ia juga mengharapkan seluruh masyarakat serta pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan se-Kabupaten Buton Tengah dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan agar proses identifikasi hingga penetapan batas desa dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Armin juga memberikan penegasan penting agar masyarakat tidak keliru memahami tujuan kegiatan penegasan batas desa. Ia menjelaskan bahwa batas yang dimaksud merupakan batas administrasi pemerintahan desa dan tidak berkaitan dengan status maupun kepemilikan tanah atau lahan masyarakat.
“Batas administrasi desa atau tapal batas desa ini adalah batas wilayah administrasi pemerintahan. Tidak ada hubungannya dengan status dan kepemilikan lahan maupun tanah masyarakat. Jadi, perlu dipahami bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan batas wilayah administrasi setiap desa,” tegasnya.
Adapun keluaran utama dari kegiatan ini adalah tersedianya batas administrasi pemerintahan desa yang jelas, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa pada masing-masing desa.
Dalam prosesnya, dilakukan screening awal untuk mengidentifikasi desa yang memiliki indikasi permasalahan batas wilayah maupun desa yang tidak memiliki permasalahan. Terhadap desa yang terindikasi bermasalah, akan dilakukan pendalaman berdasarkan lokasi, jenis, dan tingkat persoalan, kemudian difasilitasi melalui mediasi bersama pihak-pihak terkait sebelum hasilnya ditetapkan oleh Bupati Buton Tengah.
Kabupaten Buton Tengah memiliki tujuh kecamatan dengan total 67 desa. Rinciannya, Kecamatan Mawasangka sebanyak 17 desa, Lakudo 12 desa, Gu 10 desa, Mawasangka Tengah 9 desa, Mawasangka Timur 8 desa, Talaga Raya 6 desa, dan Sangia Wambulu 5 desa.
Melalui program ILASPP ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap seluruh tahapan penegasan dan penetapan batas desa dapat berjalan secara partisipatif dengan dukungan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Kepastian batas administrasi diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, meminimalkan potensi konflik kewilayahan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang lebih terarah di Kabupaten Buton Tengah.



















Tinggalkan Balasan