Ulasfakta – Terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintah pusat hingga daerah, Dinas Sosial Kabupaten Bintan menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial untuk tahun 2025 akan tetap diterima tanpa terpengaruh. Bantuan ini bersumber dari APBN dan diperkirakan mencapai kisaran Rp28 miliar hingga Rp32 miliar, memastikan jaring pengaman bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Dinsos Kabupaten Bintan, Samsul, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Nasional Tanjunguban, Jumat (21/2/2025). “Bansos dari Kemensos tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi. Program-program seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta dukungan BPJS Kesehatan akan terus berjalan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya.

Tak hanya itu, bantuan tersebut juga mencakup penyediaan alat bantu bagi penerima BPJS Kesehatan seperti kursi roda, tongkat jalan, dan alat bantu pendengaran, guna meningkatkan kualitas hidup warga yang membutuhkan.

Samsul juga menyatakan bahwa meskipun bansos dari pemerintah pusat jelas terjamin, alokasi bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri dan APBD Kabupaten Bintan masih dalam koordinasi. “Kami masih perlu berkoordinasi dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) untuk memastikan alokasi anggaran tersebut tidak mengalami pemotongan yang signifikan,” jelasnya.

Data menunjukkan bahwa jaring bantuan mencakup sekitar 50 ribu jiwa, di mana 3 ribu diantaranya ditanggung oleh BPJS dari pemerintah provinsi, 20 ribu jiwa dari APBD Kabupaten, dan sisanya merupakan penerima manfaat bansos dari APBN.

Dengan jaminan bansos yang tetap utuh, Dinsos Bintan berharap masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan, meskipun tantangan efisiensi anggaran terus berlangsung. “Kami berkomitmen menjaga jaring sosial ini agar tidak ada warga yang tertinggal, terutama di masa-masa krusial seperti sekarang,” pungkas Samsul.