Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Padang, Elvira.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah strategis dibahas, mulai dari peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor hingga pengembangan layanan Samsat yang lebih mudah dijangkau.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan daerah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, kemudahan pelayanan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Fadly.

Sementara itu, Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, menjelaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya penerimaan pajak dihimpun pemerintah provinsi dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota setiap tiga bulan, kini pembagian melalui skema opsen dilakukan secara langsung saat transaksi.

Perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota dapat memantau realisasi penerimaan sesuai transaksi yang berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih proaktif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan melakukan penagihan melalui koordinasi dengan Samsat.

Defrizal menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan sekitar 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama. Untuk Kota Padang, alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” jelasnya.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD PPD di Padang mengusulkan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di lingkungan Balai Kota Padang.

Layanan tersebut direncanakan memanfaatkan satu ruangan di kawasan perkantoran pemerintah kota sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan pajak kendaraan dengan lebih mudah.

Kehadiran Lapak Sabako diharapkan dapat menjangkau wajib pajak, terutama masyarakat dari Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Selain layanan tersebut, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pembangunan fasilitas drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.

Berbeda dari layanan drive-thru yang umumnya melayani pembayaran pajak tahunan, fasilitas yang diusulkan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan lima tahunan.

Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan sekaligus mengurangi hambatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Defrizal menambahkan, kerja sama antara UPTD PPD di Padang dan Pemko Padang selama ini telah berjalan melalui sejumlah dukungan, termasuk pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru.

Ke depan, sinergi tersebut diharapkan semakin kuat agar penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat dioptimalkan dan target pendapatan daerah tercapai.

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Padang agar membayar pajak tepat waktu serta memastikan administrasi kepemilikan kendaraan selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, tunggakan pajak dapat memengaruhi nilai jual kendaraan dan menimbulkan persoalan administrasi. Karena itu, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya perlu segera melaporkan transaksi tersebut untuk pemblokiran data, sedangkan pembeli wajib mengurus balik nama.

“Kerja sama dengan Pemko Padang selama ini berjalan baik. Ke depan, sinergi ini perlu ditingkatkan agar penerimaan pajak lebih optimal, target tercapai, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” tutup Defrizal.

Melalui penguatan koordinasi dan rencana pengembangan layanan tersebut, Pemko Padang bersama UPTD PPD di Padang berharap pelayanan pajak semakin mudah diakses, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan kontribusi sektor pajak kendaraan bermotor terhadap PAD semakin optimal. (Amryan)