Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang optimistis mampu mempertahankan prestasi sebagai peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat pada 2026. Optimisme tersebut didukung penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan informasi, serta komitmen anggaran untuk memperluas akses informasi hingga tingkat kelurahan.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, saat mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026 di Aula Kantor Bappeda Sumatera Barat, Selasa (20/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemko Padang mempresentasikan berbagai upaya dan capaian dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

Raju menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu kita menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Raju.

Pada tahun 2025, Kota Padang berhasil meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, sekaligus menyandang predikat Informatif.

Capaian tersebut menjadi modal sekaligus tantangan bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik pada tahun ini.

Salah satu langkah strategis yang disiapkan Pemko Padang adalah memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh perangkat daerah, sekaligus memperluas perannya hingga tingkat kelurahan dan unit kerja.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemko Padang menyiapkan anggaran pada 2027 untuk pengadaan satu unit komputer all-in-one di setiap kelurahan. Fasilitas tersebut dikhususkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PPID, terutama dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Menurut Raju, pengadaan perangkat tersebut berbeda dari kebutuhan administrasi persuratan kelurahan yang selama ini telah memiliki fasilitas tersendiri.

“Khusus tahun 2027 depan, untuk memperkuat peran kelurahan sebagai PPID pelaksana, kita menyiapkan anggaran untuk pengadaan satu unit PC all-in-one. Hal ini bukan untuk administrasi persuratan, akan tetapi lebih kepada untuk PPID menunjang kegiatan PPID pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia berharap dukungan teknologi tersebut dapat membantu lurah menyampaikan informasi secara tepat, cepat, dan efektif, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, Pemko Padang juga mempublikasikan berbagai dokumen penting pemerintahan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sembilan program unggulan kota, Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga informasi alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

Informasi tersebut dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs perangkat daerah terkait dan portal PPID Kota Padang.

Keterbukaan dokumen tersebut diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Masyarakat pun didorong untuk berpartisipasi memberikan masukan, koreksi, maupun pengaduan melalui saluran layanan yang tersedia.

Dari sisi pelayanan, portal PPID Kota Padang juga dilengkapi fitur aksesibilitas untuk membantu penyandang disabilitas mengakses informasi secara lebih nyaman.

Fitur tersebut meliputi pengaturan kontras, sorotan tautan, pembesaran teks, bionic text, penghentian animasi, mode ramah disleksia, pengaturan tinggi baris, serta fitur pembacaan teks melalui teknologi suara.

Penyediaan fitur tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan informasi yang inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.

Dalam penanganan sengketa informasi, Pemko Padang mengutamakan penyelesaian melalui mediasi di bawah koordinasi PPID utama sebelum perkara berlanjut ke persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa secara efektif sekaligus menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Raju menilai, penguatan komitmen anggaran, kelembagaan PPID, keterbukaan dokumen, dan peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian penting dalam mempertahankan prestasi Kota Padang.

“Insya Allah, untuk 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat satu Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat. Kita yakin karena dari aktivitas yang kita laksanakan mulai dari komitmen anggaran, penguatan kelembagaan, dan juga kualitas informasi yang sudah kita sampaikan melalui PPID,” ungkapnya.

Ia berharap berbagai langkah tersebut dapat memberikan hasil positif dalam evaluasi KIP 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padang.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corri Saidan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang, Tommy TRD, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sekaligus panelis, Idham Fadhli, serta Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, dan Riswandy. (Amryan)