Medan, Ulasfakta.coDirektur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri, menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaannya atas kericuhan antara petugas keamanan dan sejumlah warga yang melakukan aksi bermalam di kawasan perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Insiden tersebut berujung pada pengrusakan serta pembakaran sejumlah aset perusahaan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

“Kami sangat menyayangkan aksi demonstrasi yang berubah menjadi bentrokan hingga menyebabkan terbakarnya alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini merupakan musibah untuk kedua belah pihak. Sebenarnya aspirasi dapat disampaikan secara baik melalui dialog,” ujar M. Syukri saat diwawancarai wartawan di Medan, Kamis (20/11).

Aksi demonstrasi yang berubah menjadi bentrokan hingga menyebabkan terbakarnya alat berat, mess, dan pos penjagaan. (Foto: Rizky)

Ia menegaskan bahwa selama ini PT Barapala selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Setiap permintaan maupun aspirasi dapat disampaikan melalui pemerintah desa yang bekerja sama dengan pihak perusahaan di enam desa sekitar.

“Kami tetap siap duduk bersama kapan pun, asalkan difasilitasi Forkopimda. Perusahaan hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika selama ini belum semua harapan terpenuhi, kami akan berusaha memperbaikinya,” ucapnya.

M. Syukri juga menuturkan bahwa sejumlah kebutuhan dan permintaan masyarakat terus diupayakan perusahaan.

“Apa yang menjadi tuntutan dan dinilai masih kurang akan kami evaluasi sebelum direalisasikan. Sampai saat ini para kepala desa dari enam desa tersebut masih mendukung PT Barapala,” imbuhnya.

Terkait legalitas perusahaan, M. Syukri menegaskan bahwa PT Barapala beroperasi secara resmi dengan kelengkapan izin, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Izin Lokasi yang seluruhnya masih berlaku. Sementara proses penyelesaian HGU masih berlangsung karena harus melengkapi beberapa persyaratan.

Soal tuntutan masyarakat mengenai Plasma, ia menjelaskan bahwa perusahaan telah menetapkan mekanisme kompensasi sebagai pengganti.

“Kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta setiap bulan kepada warga di enam desa. Kompensasi ini telah berjalan sejak 1996 hingga November 2025,” jelasnya. Mekanisme penyaluran kompensasi dilakukan dengan kepala desa mengambil langsung ke kantor kebun setiap bulan, dan hal ini diketahui oleh Forkopimda.

Di akhir pernyataannya, M. Syukri meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Padang Lawas, untuk mengusut tuntas tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan.

(Tim)