Batam – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (9/6/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan perubahan perda pengelolaan sampah tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga kalangan media.
Setelah penyampaian jawaban Wali Kota Batam, Ketua DPRD membacakan susunan anggota pansus dari masing-masing fraksi. Sidang kemudian diskors selama lima menit guna memberi kesempatan kepada anggota pansus menentukan pimpinan pansus secara internal.
Usai skors dicabut, juru bicara pansus Biyanto menyampaikan hasil musyawarah internal pansus. Dalam rapat tersebut disepakati Muhammad Rudi sebagai Ketua Pansus dan Biyanto sebagai Wakil Ketua Pansus.

Susunan pimpinan pansus tersebut kemudian disahkan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi terkait arah perubahan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Batam.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.
Menurut Amsakar, perubahan perda tersebut diarahkan untuk mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan sistem pengolahan, serta menerapkan konsep ekonomi sirkular agar sampah memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi dipandang semata sebagai limbah.
“Pemko Batam berkomitmen membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, pemerintah menyatakan pentingnya edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini melalui sekolah-sekolah.
Pemerintah Kota Batam berencana memperkuat kerja sama dengan Dinas Pendidikan melalui program sosialisasi, edukasi lingkungan, hingga integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Selain itu, Pemko Batam juga akan memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) melalui pengembangan bank sampah berbasis masyarakat serta penambahan fasilitas tempat sampah tertutup di berbagai titik strategis.
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang, Wali Kota menegaskan Ranperda tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi administratif secara tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
Pengawasan disebut akan diperkuat melalui sistem pelaporan, evaluasi berkala, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah di Batam.
Amsakar juga menegaskan bahwa sanksi yang diatur bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi instrumen disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.
Tanggapan tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP yang disampaikan Safari Ramadhan terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian mengenai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi, Pemko Batam menegaskan bahwa penerapan teknologi harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Karena itu, pemerintah akan membuka peluang pembiayaan alternatif melalui investasi swasta dan pola kemitraan strategis.
Adapun terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Surya Makmur Nasution, pemerintah menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak ketiga harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Hanura, PSI dan PKN melalui pandangan yang disampaikan Sony Christanto mendorong penyederhanaan layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi pelanggan, serta penguatan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Menutup penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda tersebut akan dilakukan bersama pansus DPRD guna menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah Kota Batam secara lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan