Bintan – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kijang Kota terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan warga terhadap permainan koin yang diduga dapat ditukarkan menjadi uang tunai, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyebut aktivitas gelper bernama Kijang Game Zone (KGZ) saat ini sedang dilakukan pengecekan.

Pernyataan itu disampaikan Roby saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas permainan bermuatan judi di lokasi KGZ yang berada di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (10/05/2026).

“Sedang di chek,” ujar Roby singkat.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan | Foto: Redaksi/Ulf

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap aktivitas gelper yang hingga kini masih beroperasi meski dugaan penukaran koin menjadi uang tunai terus mencuat.

Sebelumnya, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan lokasi permainan tersebut. Aktivitas yang awalnya dikenal sebagai arena hiburan dan permainan ketangkasan itu diduga mulai bergeser fungsi menjadi praktik perjudian terselubung.

Sejumlah mesin permainan berbasis koin disebut memiliki mekanisme yang membuat poin hasil permainan dapat diuangkan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik judi berkedok gelper.

“Kalau memang itu permainan biasa mungkin tidak masalah, tapi kalau sudah ada penukaran poin menjadi uang, itu jelas membuat masyarakat curiga. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami tidak ingin lingkungan kami dicap sebagai tempat perjudian. Kampung ini lingkungan masyarakat biasa, banyak anak-anak dan keluarga tinggal di sini. Kalau memang melanggar aturan, kami berharap segera ditindak,” katanya.

Sorotan publik sebelumnya juga mengarah kepada aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan maupun penindakan atas dugaan aktivitas tersebut.

Tak hanya itu, desakan agar aparat segera bertindak juga datang dari Ketua Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (GERAM) Kepri, Aryandi.

“Jika memang itu benar, bahwa gelanggang permainan dijadikan tempat perjudian, saya rasa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan bertindak adil agar masyarakat tidak bertanya-tanya atau berasumsi terhadap APH yang bungkam,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perjudian yang dibungkus dengan konsep permainan hiburan.

“Saya juga menolak sebagai ketua organisasi atas adanya perjudian yang dibungkus dengan gelper,” katanya.

Di sisi lain, pihak pengelola sebelumnya juga belum memberikan penjelasan tegas terkait dugaan penukaran koin menjadi uang. Manager Jackpot KGZ Alo hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.

“Humas saya sudah menghubungi abangkan,” ujarnya.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan maupun memberikan kesempatan perjudian.

Kini, sorotan terhadap dugaan judi berkedok gelper di Kijang Kota tak lagi sebatas keresahan warga. Pernyataan Bupati Bintan yang menyebut aktivitas tersebut sedang dicek semakin memperkuat perhatian publik terhadap dugaan praktik permainan bermuatan judi yang hingga kini masih terus beroperasi di tengah desakan agar aparat bertindak tegas.

(Kev)