Batam – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026).

Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat eksistensi budaya Melayu di tengah perkembangan pesat Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional. Ranperda ini sebelumnya merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Batam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, tokoh masyarakat Melayu, hingga insan pers.

Agenda pengesahan Perda LAMKR dilaksanakan setelah DPRD menyelesaikan pembahasan tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus).

Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus Ranperda LAMKR Muhammad Yunus menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus. Ia menegaskan bahwa kehadiran Perda LAMKR menjadi bagian penting dalam menjaga marwah budaya Melayu di tengah heterogenitas masyarakat Batam.

Pengesahan Ranperda LAMKR menjadi agenda kedua rapat paripurna setelah sebelumnya DPRD menyelesaikan agenda tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sekaligus pembentukan pansus | foto: redaksi/ulf

Menurutnya, lembaga adat tidak hanya dipandang sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat nilai sosial, adat istiadat, dan karakter masyarakat Melayu Kepri.

“Budaya Melayu adalah pondasi nilai dan adab masyarakat Kepulauan Riau yang harus tetap dijaga di tengah arus perubahan zaman,” ujarnya dalam sidang paripurna.

Pansus juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan secara mendalam bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Abdul Malik. Selain itu, pansus melakukan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi regulasi tersebut.

Dalam Perda itu diatur sejumlah poin strategis, di antaranya kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan paguyuban daerah, pelestarian budaya Melayu, tata upacara adat, gelar adat, keprotokolan adat, hingga mekanisme pendanaan lembaga adat.

Perda tersebut juga menetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam pada setiap 10 September.

Muhammad Yunus menyebut regulasi itu terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang dirancang untuk memperkuat posisi LAM sebagai “payung negeri” di Kota Batam.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan infrastruktur, tetapi juga pembangunan karakter, budaya, dan jati diri masyarakat,” katanya.

Setelah mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan palu sidang pun diketok sebagai tanda resmi pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas komitmen dalam menyelesaikan regulasi tersebut.

Menurut Amsakar, di tengah kemajuan Batam sebagai kota internasional, identitas budaya Melayu harus tetap menjadi pijakan utama masyarakat.

“Perda ini bukan sekadar aturan hukum, tetapi benteng budaya agar Batam tetap memiliki jati diri Melayu di tengah arus globalisasi,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Perda LAMKR mampu memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga adat istiadat dan nilai kearifan lokal, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah yang berkarakter dan berbudaya.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD, pantun adat Melayu, serta peragaan busana adat Melayu sebagai simbol penghormatan terhadap budaya dan tradisi Melayu di Kota Batam.