Tanjungpinang – Gelombang pengajuan izin pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kepulauan Riau mulai memicu kekhawatiran publik. Di tengah antrean puluhan perusahaan yang mengincar pengerukan material laut di sejumlah perairan Kepri, pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri kini ikut disorot.

Sebanyak 66 perusahaan tercatat tengah mengajukan izin pengelolaan sedimentasi laut pasca dibukanya kembali keran ekspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra karena dinilai berpotensi membuka ruang eksploitasi laut secara besar-besaran yang dapat mengancam ekosistem pesisir serta kehidupan nelayan tradisional.

Di Kepulauan Riau, perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, menjadi salah satu wilayah yang paling ramai disorot. Hingga awal 2026, sedikitnya 11 perusahaan disebut telah menjalani konsultasi publik, sementara tiga perusahaan lainnya masuk tahap sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski proses perizinan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang nantinya berdampak langsung terhadap wilayah pesisir dan nelayan.

Perdebatan juga mengemuka setelah muncul anggapan bahwa sedimentasi laut sama dengan penambangan pasir laut. Padahal, keduanya memiliki perbedaan secara definisi maupun tujuan pengelolaan.

Sedimentasi laut merupakan material endapan hasil proses alam seperti abrasi, arus laut, serta pengendapan lumpur dan pasir di dasar laut. Pemerintah pusat beralasan pengangkatan sedimentasi dilakukan untuk menjaga alur pelayaran maupun keseimbangan ekosistem tertentu.

Sementara pasir laut merupakan material mineral yang diambil sebagai komoditas tambang untuk kebutuhan industri maupun reklamasi.

Namun di lapangan, batas antara pengelolaan sedimentasi dan tambang pasir laut dinilai semakin kabur. Aktivitas pengerukan dalam skala besar dikhawatirkan memicu kerusakan terumbu karang, mengganggu habitat ikan, mempercepat abrasi pantai hingga mempersempit wilayah tangkap nelayan.

Ketua Jaringan Pemuda Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengajuan izin sedimentasi laut di wilayah Kepri. | Foto: Kevin/Ulf

Ketua Jaringan Pemuda Kepulauan Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, menilai persoalan utama bukan hanya pada penerbitan izin oleh pemerintah pusat, melainkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas di laut Kepri.

Menurutnya, Dinas ESDM dan DKP Kepri tidak boleh hanya menjadi penonton ketika wilayah laut Kepri mulai dipenuhi konsesi dan rencana pengerukan.

“Jangan sampai istilah sedimentasi laut dijadikan pintu masuk legalisasi tambang pasir laut. Pengawasan harus diperketat. Dinas ESDM dan DKP Kepri harus turun langsung memastikan aktivitas yang dilakukan perusahaan benar-benar sesuai izin dan tidak merusak ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Budi, Jumat (08/05/2026).

Ia menegaskan, Kepri merupakan provinsi kepulauan yang sebagian besar masyarakatnya bergantung pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengerukan laut dinilai tidak bisa hanya mengandalkan laporan administrasi perusahaan.

“Kalau pengawasan lemah, yang paling dulu merasakan dampaknya adalah nelayan kecil. Laut keruh, ikan menjauh, hasil tangkapan turun. Jangan sampai masyarakat pesisir dikorbankan demi kepentingan investasi,” katanya.

Budi juga meminta pemerintah daerah bersikap terbuka terkait data perusahaan, titik konsesi, hasil AMDAL hingga potensi dampak ekologis terhadap pulau-pulau kecil di Kepri.

“Publik harus tahu siapa yang mengelola, di mana titik pengerukan, berapa luas wilayahnya, dan bagaimana pengawasannya. Jangan sampai laut Kepri habis dikeruk baru pemerintah sibuk bicara pemulihan,” ujarnya.

Kekhawatiran masyarakat dinilai bukan tanpa alasan. Berdasarkan data geoportal minerba Kementerian ESDM, ratusan konsesi tambang disebut telah menguasai wilayah laut Kepri dengan total luasan mencapai lebih dari 132 ribu hektare.

Wilayah tersebut tersebar di Batam, Bintan, Karimun hingga Lingga dan mencakup izin pasir laut maupun timah.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, sebelumnya mengakui terdapat lebih dari 100 izin tambang darat dan laut di Kepri, meski tidak semuanya aktif beroperasi.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan sejumlah lembaga lingkungan yang menyebut aktivitas tambang laut terus meluas di wilayah perairan Kepri.

Penolakan juga terus disuarakan nelayan. Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, menilai aktivitas tambang laut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem pesisir dan mengurangi ruang tangkap nelayan.

Hal senada disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai pengerukan laut berpotensi memicu kerusakan ekologis jangka panjang serta memiskinkan masyarakat pesisir.

Bahkan Mahkamah Agung pada Juni 2025 diketahui telah membatalkan Pasal 10 PP Nomor 26 Tahun 2023 karena dinilai membuka ruang ekspor pasir laut dan berpotensi merusak lingkungan.

Di sisi lain, rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kepri terkait sedimentasi laut di Pulau Numbing juga belum sepenuhnya meredam polemik.

Sejumlah warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal, terutama masyarakat yang berada di wilayah terdampak langsung. Ketua RT 10 Kampung Gudang Arang, Radianto, bahkan menyebut sebagian peserta forum bukan berasal dari Desa Numbing.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana proses konsultasi publik benar-benar melibatkan masyarakat akar rumput yang akan menerima dampak langsung dari aktivitas pengerukan laut.

Jaringan Pemuda Kepulauan pun meminta DPRD Kepri tidak sekadar menampung aspirasi, tetapi aktif mengawasi proses perizinan maupun potensi dampak lingkungan yang akan terjadi.

“Kalau memang pemerintah serius bicara ekonomi biru dan keberlanjutan laut, maka pengawasan harus nyata. Jangan sampai Kepri kehilangan lautnya sedikit demi sedikit karena lemahnya kontrol,” tutup Budi.