Bintan – Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak terhadap dugaan praktik judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kijang Kota terus menguat. Setelah warga mengeluhkan permainan koin yang diduga dapat ditukarkan menjadi uang tunai dan aparat kepolisian dinilai bungkam, sorotan kini juga datang dari organisasi masyarakat di Kepulauan Riau.
Aktivitas gelper bernama Kijang Game Zone (KGZ) tersebut berada di RT 03 RW 05 Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ketua Generasi Anak Melayu Kepulauan Riau (GERAM) Kepri, Aryandi, menegaskan apabila dugaan praktik perjudian berkedok gelper itu benar terjadi, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan bertindak tegas agar tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika memang itu benar, bahwa gelanggang permainan dijadikan tempat perjudian, saya rasa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan bertindak adil agar masyarakat tidak bertanya-tanya atau berasumsi terhadap APH yang bungkam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/05/2026).

Ia juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik perjudian yang dibungkus dengan konsep permainan hiburan.
“Saya juga menolak sebagai ketua organisasi atas adanya perjudian yang dibungkus dengan gelper,” katanya.
Sebelumnya, aktivitas Kijang Game Zone (KGZ) menjadi perhatian warga setelah muncul dugaan adanya mekanisme penukaran poin atau koin permainan menjadi sejumlah uang.
Permainan yang awalnya dikenal sebagai arena hiburan dan permainan ketangkasan itu diduga mulai bergeser fungsi. Mesin permainan berbasis koin yang tampak seperti hiburan biasa disebut memiliki pola permainan yang mengaburkan batas antara permainan dan praktik perjudian.
Keberadaan lokasi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Masyarakat khawatir aktivitas yang diduga bermuatan perjudian itu membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan generasi muda.
“Kalau memang itu permainan biasa mungkin tidak masalah, tapi kalau sudah ada penukaran poin menjadi uang, itu jelas membuat masyarakat curiga. Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami tidak ingin lingkungan kami dicap sebagai tempat perjudian. Kampung ini lingkungan masyarakat biasa, banyak anak-anak dan keluarga tinggal di sini. Kalau memang melanggar aturan, kami berharap segera ditindak,” katanya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola sebelumnya juga belum menghasilkan penjelasan tegas. Manager Jackpot KGZ Alo hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi terkait dugaan penukaran koin menjadi uang.
“Humas saya sudah menghubungi abangkan,” ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada sikap aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang sebelumnya memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan maupun penindakan atas dugaan aktivitas tersebut.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan maupun memberikan kesempatan perjudian.
Kini, sorotan terhadap dugaan praktik judi berkedok gelper di Kijang Kota tak lagi datang dari warga semata. Bungkamnya aparat penegak hukum justru memicu tanda tanya publik, di tengah desakan masyarakat agar dugaan aktivitas bermuatan perjudian itu segera ditindak tegas.
(Kev)




Tinggalkan Balasan