TANJUNGPINANG – Desakan agar aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan doxing terhadap wartawan Ulasfakta.co menguat. Setelah data pribadi seorang jurnalis diduga disebarluaskan di tengah penelusuran investigasi mengenai dugaan peredaran iPhone nonresmi di Batam, Ikatan Wartawan Online Kepulauan Riau (IWO Kepri) menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah, mengutuk keras segala bentuk peretasan, penyebaran data pribadi, hingga doxing terhadap jurnalis.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pembobolan data pribadi wartawan (sering disebut doxing) oleh oknum tersebut merupakan ancaman serius yang kerap digunakan untuk mengintimidasi atau mengkriminalisasi jurnalis atas karya jurnalistiknya. Berdasarkan undang-undang, korban memiliki hak hukum yang kuat untuk menindaklanjuti insiden tersebut,” ujar Iskandar yang juga Pemimpin Redaksi Ulasfakta.co, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, di Indonesia tindakan doxing dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelaku berpotensi dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Karena itu, IWO Kepri mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang diduga berada di balik penyebaran data pribadi tersebut.
“InsyaAllah wartawan kita selaku korban akan melaporkan hal ini ke Polda Kepri agar penegak hukum mengusut tuntas siapa dalang di balik semua ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan penyebaran data pribadi wartawan Ulasfakta.co mencuat setelah redaksi menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura yang memuat informasi mengenai identitas salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.
Dalam pesan yang diterima redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”
Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memverifikasi identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut.
Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, termasuk apakah proses memperoleh, menggunakan, maupun menyebarluaskannya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.
Apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, apabila data diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik atau kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi, perbuatan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti elektronik lainnya sebagai bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh.
Sebelumnya, Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam.
Pemberitaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Sejak awal, redaksi telah membuka ruang kepada pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.
Hingga kini, Ulasfakta.co tetap berkomitmen memuat setiap penjelasan atau bantahan yang disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.




Tinggalkan Balasan