BATAM – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyebaran data pribadi wartawan Ulasfakta.co terus bermunculan. Setelah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau mengecam dugaan doxing terhadap jurnalis, kali ini sorotan datang dari penggiat hukum Kepulauan Riau yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa itu diduga terjadi setelah wartawan Ulasfakta.co melakukan penelusuran investigatif terkait dugaan penjualan iPhone nonresmi di Batam.
Penggiat Hukum Kepulauan Riau, Ade Mudhofar, S.H., menyatakan sangat menyayangkan sekaligus mengutuk keras dugaan penyebaran data pribadi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan itu benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memperoleh perlindungan hukum, termasuk jaminan rasa aman dari segala bentuk ancaman, kekerasan maupun intimidasi saat melakukan peliputan dan investigasi,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan perlindungan terhadap wartawan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, sementara Pasal 18 mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.
Selain itu, Ade menegaskan perlindungan terhadap data pribadi juga merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia, setiap orang, termasuk jurnalis, berhak memperoleh perlindungan atas data pribadi, kehormatan, dan rasa aman. Karena itu, siapa pun yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi seseorang, termasuk melalui praktik doxing yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP.
Ade juga menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran data pribadi tersebut.
“Korban yang mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil, sebaiknya segera melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdirektorat Siber Polda Kepri. Langkah ini penting agar aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak maupun aktor intelektual yang diduga berada di balik penyebaran data pribadi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ulasfakta.co memberitakan dugaan penyebaran data pribadi salah seorang wartawannya setelah redaksi menerima pesan dari nomor berkode Singapura yang berisi informasi mengenai identitas wartawan tersebut.
Dalam komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga kini, identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut masih dalam proses verifikasi.
Redaksi menilai komunikasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, serta apakah proses memperoleh, menggunakan, dan menyebarluaskannya dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone nonresmi dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress yang berlokasi di kawasan Nagoya, Batam.
Pemberitaan tersebut merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi dan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh temuan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Sejak awal, redaksi telah membuka ruang kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik AK47 Xpress untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab. Hingga kini, Ulasfakta.co tetap berkomitmen memuat setiap penjelasan atau bantahan yang disampaikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.




Tinggalkan Balasan