Batam – Setelah pemberitaan mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi dan penawaran jasa aktivasi IMEI di Toko AK47 Xpress, pihak yang mengaku sebagai pemilik toko menyampaikan klarifikasi kepada redaksi melalui pesan singkat.

Dalam komunikasi tersebut, pemilik toko yang memperkenalkan diri dengan inisial AG menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan redaksi guna memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Dalam pesan yang diterima redaksi, AG menanyakan lokasi keberadaan redaksi di Tanjungpinang.

“Alamat di Pinang di mana bang?” tulis AG.

AG kemudian menyampaikan bahwa apabila dirinya tidak dapat hadir secara langsung, ia akan mengutus perwakilannya untuk menemui redaksi.

“Izin kalau nggak ketemu waktunya, diwakilkan orangku aja di Pinang ya bang. Untuk bertemu Muhammad Kevin,” tulisnya.

Selain itu, AG juga meminta agar redaksi dapat menindaklanjuti permintaannya terkait pemberitaan yang telah terbit.

“Oh ya bang. Bantu follow up soal take down segera ya, sebelum nyebar. Aku paham posisi abang Muhammad Kevin, tapi aku yakin pasti ada cara lain, sebelum nanti jadi panjang x lebar,” tulis AG dalam pesannya, pada minggu malam (12/7).

Menanggapi komunikasi tersebut, redaksi menyampaikan bahwa setiap permintaan pencabutan atau perubahan berita akan diproses sesuai mekanisme jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Sebelumnya, Ulasfakta menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi disertai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di sebuah toko telepon seluler bernama AK47 Xpress yang berlokasi di sekitar Hotel Batam 1, Nagoya, Batam.

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi memperoleh informasi dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan toko. Orang tersebut diduga menawarkan layanan aktivasi IMEI dengan masa berlaku tiga bulan seharga Rp300 ribu bagi pelanggan toko dan Rp350 ribu bagi pembeli umum. Selain itu, juga disebutkan adanya penawaran aktivasi IMEI permanen dengan tarif sekitar Rp3 juta.

Temuan awal tersebut menjadi perhatian redaksi karena registrasi IMEI merupakan bagian dari sistem pengendalian perangkat telekomunikasi yang diatur pemerintah. Atas dasar itu, redaksi memandang perlu meminta penjelasan dari pihak terkait sekaligus mendorong adanya verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi yang dimuat merupakan hasil penelusuran awal yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Dengan adanya komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik AK47 Xpress, redaksi menghormati itikad untuk memberikan penjelasan dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga tetap membuka kesempatan kepada pihak AK47 Xpress maupun instansi terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi demi keberimbangan pemberitaan.