BATAM – Dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam kembali mencuat. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar, hasil penelusuran redaksi mengarah pada dugaan pemasaran iPhone versi internasional (inter) atau non-iBox ke berbagai daerah di Indonesia.

Penelusuran terhadap akun Instagram @ak47_xpress menemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut juga memperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman produk kepada pelanggan di berbagai wilayah.

Salah satu konten mempromosikan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan. Dalam video promosi itu terdengar narasi, “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Konten tersebut menjadi perhatian karena memuat penyebutan mengenai pilihan IMEI permanen maupun IMEI reguler.

Redaksi belum dapat memastikan maksud istilah tersebut maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.

Selain itu, harga yang dipasarkan jauh di bawah harga perangkat resmi memunculkan dugaan bahwa produk yang ditawarkan merupakan iPhone versi internasional atau non-iBox.

Namun, status legalitas setiap perangkat hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, tim investigasi redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress.

Dalam penelusuran tersebut, yang bersangkutan diduga menawarkan aktivasi IMEI selama tiga bulan dengan tarif Rp300 ribu bagi pelanggan toko dan Rp350 ribu bagi pembeli umum. Ia juga diduga menawarkan aktivasi IMEI permanen dengan tarif sekitar Rp3 juta.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi berkaitan dengan sistem pengendalian IMEI yang diterapkan pemerintah untuk mengawasi peredaran perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Temuan investigasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas telepon seluler yang keluar dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).

Jika promosi di media sosial tersebut benar mencerminkan aktivitas penjualan dan pengiriman perangkat ke berbagai daerah di Indonesia, muncul pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap peredaran telepon seluler dari Batam ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

Pengawasan tersebut menjadi penting mengingat Batam merupakan salah satu pintu masuk utama barang elektronik impor. Aparat yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan pengawasan perdagangan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap distribusi telepon seluler yang berasal dari Batam, termasuk memastikan setiap perangkat yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak AK47 Xpress terkait promosi penjualan iPhone internasional, dugaan pengiriman perangkat ke berbagai daerah di Indonesia, serta dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Redaksi juga akan meminta tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai mekanisme pengawasan terhadap peredaran telepon seluler yang berasal dari Batam.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak AK47 Xpress maupun instansi terkait atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil penelusuran awal yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.