BATAM – Dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi disertai penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar mencuat di Kota Batam.
Hasil penelusuran Ulasfakta mengarah pada sebuah toko telepon seluler, AK47 Xpress, yang beralamat sekitar Hotel Batam 1, Nagoya Batam, diduga menawarkan layanan aktivasi IMEI kepada calon pembeli.
Dalam penelusuran yang dilakukan tim investigasi, seorang yang mengaku sebagai karyawan toko diduga menawarkan aktivasi IMEI dengan masa berlaku tiga bulan seharga Rp300 ribu bagi pelanggan toko dan Rp350 ribu bagi pembeli umum. Karyawan tersebut juga diduga menawarkan aktivasi IMEI permanen dengan tarif sekitar Rp3 juta.
Penawaran itu disebut dilakukan secara langsung kepada calon pembeli saat menanyakan status IMEI perangkat yang hendak dibeli.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Ulasfakta karena registrasi IMEI merupakan bagian dari sistem pengendalian perangkat telekomunikasi yang diatur pemerintah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat berwenang perlu menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai registrasi IMEI maupun distribusi perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Temuan investigasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran telepon seluler di Batam.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dengan lalu lintas barang yang tinggi, Batam kerap menjadi pintu masuk berbagai produk elektronik.
Sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan peredaran barang.
Jika dugaan praktik tersebut berlangsung sebagaimana informasi yang diperoleh redaksi, bagaimana mekanisme pengawasannya sehingga aktivitas tersebut diduga dapat ditawarkan secara terbuka kepada calon pembeli?
Pertanyaan tersebut patut dijawab melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi perangkat telekomunikasi menjadi penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak AK47 Xpress terkait temuan tersebut.
Ulasfakta juga akan meminta tanggapan dari instansi terkait mengenai mekanisme pengawasan terhadap dugaan praktik yang ditemukan dalam penelusuran lapangan.
Ulasfakta tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil temuan awal investigasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Ulasfakta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak AK47 Xpress maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.




Tinggalkan Balasan