KARIMUN – Dugaan praktik garentie di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun diduga hanya menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Di balik polemik pungutan yang kini menjadi sorotan publik, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural diduga dapat berangkat setiap hari melalui pelabuhan internasional resmi menuju Malaysia?

Penelusuran Ulasfakta berdasarkan informasi lapangan, hasil investigasi sejumlah media, serta pemberitaan terdahulu menemukan pola yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Modus pengiriman PMI nonprosedural melalui pelabuhan internasional bukanlah hal baru. Sejumlah investigasi media sebelumnya mengungkap dugaan penggunaan paspor kunjungan, pengelompokan penumpang, pemberian kode pada tiket kapal, hingga penjemputan oleh jaringan tertentu setelah tiba di Malaysia.

Pola yang memiliki kemiripan itu kini diduga kembali terjadi di Karimun.

Lebih dari Sekadar Dugaan Pungutan

Jika perhatian publik sebelumnya tertuju pada dugaan pungutan garentie, persoalan yang berkembang dinilai jauh lebih kompleks.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekitar 400 calon pekerja migran diduga berangkat setiap hari melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menuju Malaysia. Mereka disebut menggunakan paspor kunjungan, sementara proses keberangkatan diduga telah diatur oleh pihak tertentu, mulai dari pembelian tiket, pendampingan, hingga keberangkatan.

Apabila informasi tersebut benar, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar besaran pungutan, melainkan bagaimana keberangkatan dalam jumlah besar itu dapat berlangsung melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Setiap penumpang yang keluar dari wilayah Indonesia wajib melewati pemeriksaan dokumen dan keimigrasian.

Diduga Memanfaatkan Celah Pengawasan

Hasil penelusuran menunjukkan, pola keberangkatan PMI nonprosedural melalui pelabuhan resmi umumnya memanfaatkan status calon pekerja sebagai wisatawan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri wajib memenuhi persyaratan, antara lain visa kerja, dokumen penempatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang berangkat menggunakan paspor kunjungan dengan tujuan sebenarnya untuk bekerja, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sekaligus menghilangkan perlindungan yang semestinya diberikan negara kepada pekerja migran.

Karena itu, sejumlah pihak menilai mekanisme pemeriksaan keberangkatan di pelabuhan internasional perlu diaudit secara menyeluruh.

Dugaan Keterlibatan Jaringan

Pertanyaan berikutnya adalah apakah praktik tersebut hanya melibatkan agen di lapangan atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Dalam sejumlah perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang pernah diungkap aparat, pengiriman PMI nonprosedural umumnya melibatkan rantai yang panjang, mulai dari perekrut di daerah asal, sponsor, agen atau tekong, pengurus dokumen, hingga jaringan penerima di negara tujuan.

Sejumlah investigasi sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meloloskan keberangkatan pekerja migran nonprosedural melalui pelabuhan resmi. Dugaan tersebut pernah menjadi perhatian pemerintah pusat dan dilaporkan kepada instansi terkait.

Apakah pola serupa juga terjadi di Karimun? Pertanyaan itu dinilai perlu dijawab melalui penyelidikan yang independen, transparan, dan menyeluruh.

Dorongan Audit Menyeluruh

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, apabila dugaan keberangkatan ratusan PMI nonprosedural setiap hari melalui pelabuhan internasional terbukti, penyelidikan tidak cukup hanya menyasar agen atau perantara.

Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri seluruh rantai proses keberangkatan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pada instansi yang memiliki fungsi pemeriksaan keimigrasian, pengawasan penempatan pekerja migran, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Audit juga dinilai perlu mencakup sistem pelayanan pelabuhan, mekanisme pemeriksaan dokumen, manifest penumpang, hingga pola koordinasi antarinstansi.

Apabila seluruh proses keberangkatan dapat berlangsung tanpa hambatan meski terdapat indikasi penyalahgunaan paspor kunjungan, kondisi tersebut dinilai layak menjadi bahan evaluasi nasional.

Kepri Dinilai Rentan Menjadi Jalur Pengiriman

Secara geografis, Kepulauan Riau berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Posisi strategis itu menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu pintu keluar-masuk orang melalui jalur laut internasional.

Namun, kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran bahwa Kepri, termasuk Karimun, berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman PMI nonprosedural apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

Keberangkatan melalui pelabuhan internasional resmi dapat menimbulkan kesan sebagai perjalanan yang sah, padahal tujuan sebenarnya diduga untuk bekerja di luar negeri tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan kepada Pemerintah

Desakan agar pemerintah pusat melakukan langkah konkret pun menguat.

Selain meminta dugaan praktik garentie diusut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung membentuk tim terpadu untuk mengusut dugaan jaringan pengiriman PMI nonprosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Apabila ditemukan keterlibatan oknum, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Persoalan ini dinilai tidak lagi sebatas dugaan pungutan di pelabuhan, tetapi menyangkut pengawasan pintu perbatasan negara sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.

Hingga berita ini ditulis, Ulasfakta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Polda Kepulauan Riau.

Ulasfakta membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait secara proporsional.