TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan yang diajukan Fandika Andi Chaidir terhadap Kapolresta Tanjungpinang cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal memasuki agenda jawab-menjawab. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon kembali menyoroti dugaan penundaan penanganan perkara (undue delay) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jalan Raya Senggarang KM 14 Nomor 1, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (14/7/2026).

Perkara kini bersiap memasuki tahapan pembuktian yang akan menghadirkan alat bukti surat maupun saksi dari masing-masing pihak.

Sebelumnya, persidangan sempat beberapa kali mengalami penundaan. Pada sidang perdana, termohon tidak hadir sehingga agenda pembacaan permohonan ditunda. Selanjutnya, termohon kembali meminta penundaan dengan alasan jawaban atas permohonan praperadilan belum siap.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan penyidik ataupun memaksa aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut mereka, permohonan itu diajukan untuk menguji apakah kewenangan penyelidikan telah dijalankan secara profesional, objektif, terukur, serta tidak ditunda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon mengakui penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal, seperti menerbitkan administrasi penyelidikan dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak. Namun, langkah tersebut dinilai belum menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan secara efektif.

Keberatan pemohon berfokus pada diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II yang pada pokoknya meminta agar pemohon terlebih dahulu menyelesaikan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut pemohon, sikap tersebut justru mencerminkan adanya penundaan penanganan perkara secara faktual karena tidak disertai rencana tindak lanjut penyelidikan maupun target waktu yang jelas.

Dalam replik yang disampaikan di hadapan majelis hakim, pemohon berpendapat bahwa perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Karena itu, proses perdata, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan PHI, tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menunda penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan masyarakat.

Pemohon juga berpandangan setiap laporan pidana memiliki kepentingan hukum tersendiri yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana tanpa bergantung pada penyelesaian perkara perdata.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon meminta majelis hakim menilai apakah tindakan termohon dalam menangani perkara telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas penyidik, serta perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh layanan hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Tri Wahyu, mengatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan.

“Pada intinya, kami meyakini telah terjadi perbuatan undue delay yang dilakukan oleh Termohon. Hal tersebut akan kami buktikan melalui agenda pembuktian, dan selebihnya kami serahkan kepada hakim untuk menilai serta memutus perkara praperadilan ini,” ujar Wahyu.

Sementara itu, pihak termohon telah menyampaikan jawaban dalam persidangan dan perkara akan dilanjutkan pada agenda pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Perkara praperadilan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menangani laporan pidana, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menunda proses penyelidikan ketika terdapat perkara perdata yang masih berjalan. Putusan majelis hakim nantinya dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap penanganan laporan pidana serta menjadi evaluasi dalam penerapan prinsip profesionalitas penyidik.

(Kev)