KARIMUN – Dugaan praktik garentie atau pungutan yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan.
Berbagai kalangan mendesak pemerintah pusat mengaudit secara menyeluruh sistem pelayanan keberangkatan di pelabuhan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber dan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik yang dikenal sebagai garentie diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan mekanisme yang dinilai terstruktur.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang secara komprehensif menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum maupun mekanisme pungutan tersebut.
Saat isu ini pertama kali mencuat, beredar penjelasan bahwa garentie merupakan uang jaminan yang berkaitan dengan persyaratan masuk ke Malaysia, bukan pungutan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Indonesia.
Sejumlah agen perjalanan disebut hanya menalangi dana jaminan tersebut dan akan menarik penggantian setelah calon pekerja migran memperoleh penghasilan di Malaysia.
Namun, hasil penelusuran sejumlah wartawan dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Karimun memunculkan informasi berbeda. Nominal garentie yang sebelumnya disebut sekitar Rp630 ribu diduga meningkat menjadi Rp1,15 juta hingga Rp1,25 juta per orang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya resmi tiket kapal pulang-pergi menuju Malaysia diperkirakan hanya berkisar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Selisih nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengenaan biaya tambahan yang hingga kini belum diketahui landasan hukumnya.
Selain itu, juga diperoleh informasi bahwa sekitar 400 calon pekerja migran berangkat melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun setiap hari. Mereka diduga diwajibkan melakukan pembayaran yang dikaitkan dengan mekanisme keberangkatan menggunakan kode tiket, pelayanan petugas piket, pemeriksaan paspor, hingga konter khusus.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, nilai uang yang beredar setiap hari diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, angka tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul pula dugaan bahwa praktik garentie telah berlangsung cukup lama sehingga memicu dugaan adanya pembiaran. Sejumlah pihak bahkan menyoroti kemungkinan adanya praktik kolusi maupun penyalahgunaan kewenangan, meski hingga kini dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, pertemuan antara sejumlah agen yang disebut mengelola garentie, organisasi masyarakat, dan unsur media pernah dilakukan. Namun dialog tersebut belum menghasilkan kesepakatan ataupun solusi atas polemik yang berkembang.
Sejumlah organisasi masyarakat menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak segera ada penyelesaian. Selain melapor kepada aparat penegak hukum, mereka juga berencana menyampaikan laporan kepada berbagai lembaga pengawas di tingkat daerah maupun nasional.
Informasi terbaru yang diterima menyebutkan muncul desakan agar praktik garentie yang dikaitkan dengan keberangkatan pekerja migran melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dihentikan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.
Desakan tersebut juga meminta agar setiap petugas maupun pihak yang nantinya terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Sebagai tindak lanjut, surat resmi disebut akan dikirim kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
Surat itu berisi permintaan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan keberangkatan pekerja migran melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, termasuk penelusuran aliran dana yang disebut sebagai garentie dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang. Jika praktik tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan dalam proses keberangkatan pekerja migran, tetapi juga menyentuh kredibilitas pengawasan keimigrasian dan perlindungan terhadap warga negara yang bekerja di luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.




Tinggalkan Balasan