Ulasfakta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dikabarkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Bintan, Kamis (27/2). Beberapa di antaranya adalah sejumlah kepala desa di Kecamatan Teluk Sebong, Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami.

Pantauan di lokasi, dua unit mobil dinas Pemkab Bintan terlihat terparkir di halaman Kantor Kejari Bintan, yakni Toyota Avanza hitam BP 1236 B dan Toyota Rush hitam BP 157 B. Kehadiran mobil tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat terkait sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, belum memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bintan. Sementara itu, pihak Kejari, termasuk Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, Kasi Intelijen Samsul A. Sahubauwa, dan Kasi Pidsus Maiman Limbong, juga masih belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan wisata mangrove Teluk Sebong telah menjadi perhatian publik. Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan dana yang tidak transparan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta masyarakat setempat yang bergantung pada sektor pariwisata tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah Kejari Bintan dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.