Ulasfakta.co, Batam — Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menjalankan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi penyelesaian sejumlah perselisihan hubungan industrial melalui tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025). Rangkaian rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.

Dalam RDPU pertama, Komisi IV mempertemukan manajemen PT Federal Investasi dengan mantan karyawannya, Supardi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan proses mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan eks pegawainya, Chrystine Olive Sirait. Pada sesi ketiga, Komisi IV memediasi perselisihan antara Ibu Suminah dengan PT Utama Mas Propertindo.

Untuk memperkuat proses penyelesaian, Komisi IV menghadirkan pihak terkait dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kehadiran instansi teknis tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan dan pertimbangan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengungkapkan bahwa aduan terkait persoalan ketenagakerjaan masih cukup mendominasi laporan masyarakat kepada DPRD. Ia menilai persoalan sering muncul karena regulasi yang ada belum sepenuhnya dipatuhi.

“Seandainya aturan dipahami dan dijalankan secara konsisten, tentu masalah tidak akan sebesar ini. Tugas kami membantu agar kedua pihak memahami ketentuan dan menemukan solusi yang adil,” ujarnya.

RDPU tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi IV, Hj. Asnawati Atiq, serta anggota komisi lainnya: H. Surya Makmur Nasution, Tapis Dabal Siahaan, H. Heri Herlangga, dan Sony Christanto.

Menutup pertemuan, Dandis mengimbau agar setiap perselisihan ketenagakerjaan terlebih dahulu menempuh mekanisme mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi yang berwenang sesuai regulasi yang berlaku.