Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang oknum wartawan berinisial MB karena diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta uang Rp5 juta untuk menghapus atau takedown pemberitaan.

MB diamankan saat transaksi penyerahan uang yang berlangsung pada Jumat (25/9/2026) malam di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.

Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk menghapus pemberitaan terkait perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebuah perusahaan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan perkara itu bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Hal yang disampaikan benar. Kemudian dari kasus tersebut pelapor sudah membuat laporan polisi. Terhadap MB sudah diamankan dan dilakukan upaya penangkapan oleh Satreskrim Tanjungpinang,” kata Edison saat diwawancarai Ulasfakta, Minggu (27/9/2026).

Edison juga membenarkan penangkapan dilakukan ketika transaksi penyerahan uang berlangsung. Polisi kemudian mengamankan MB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya telepon seluler dan identitas.

“Untuk barang bukti masih ada yang diamankan yang berhubungan dengan tindak pidana, seperti handphone, identitas, dan lain-lain,” ujar Edison.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih menggali keterangan MB dan para saksi untuk mengetahui motif serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Terhadap kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Tentu penyidik tetap menggali keterangan tersangka dan saksi terkait motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait atau terlibat,” katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diamankan.

(kev)