Tanjungpinang – Seorang oknum wartawan berinisial MR di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam praktik penerimaan “jatah” dari aktivitas yang dipertanyakan legalitasnya.
Ironisnya lagi, MR disebut kerap memberitakan persoalan serupa. Padahal, ia sendiri diduga pernah menerima bagian dari praktik tersebut.
Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan statusnya yang mengaku sebagai wartawan. MR juga disebut memiliki kecenderungan menuntut pembagian “jatah” lebih besar dibanding penerima lainnya.
Sejumlah sumber menyebut, ia kerap bereaksi keras ketika pembagian tidak dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Tanpa mempertimbangkan alasan, bahkan rekan seprofesi sendiri bisa diberitakannya hanya karena pembagian jatah terlambat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kurun waktu aktivitas yang dipertanyakan legalitasnya, MR ternyata menerima “jatah” dengan nilai cukup besar. Dari data yang diterima Ulasfakta, dalam sebulan bisa mencapai Rp1.700.000.
Oknum ini menggunakan rekening bank diduga atas nama istrinya. Jatah itu masuk ke rekening bank tersebut di tanggal yang berdekatan.
Hingga berita ini ditulis, MR yang dikonfirmasi Ulasfakta pada Rabu, 23 September 2026, belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, dalam jejak digital, MR juga pernah bermasalah dengan salah satu pejabat di Setwan Kepri. MR dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Juli 2023.
(red)




Tinggalkan Balasan