Ulasfakta – Polres Bintan menanggapi tudingan di media sosial yang menyebut bahwa proses penyidikan terhadap terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (IS) dalam kasus penggelapan tidak dilakukan secara profesional.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Kami telah menyelesaikan semua proses penyidikan sesuai aturan. Berkas perkara yang lengkap pun telah diterima oleh kejaksaan, sehingga tuduhan tentang ketidakprofesionalan tidak berdasar,” ujar Iptu Fikri pada Selasa, 18 Februari 2025.

Iptu Fikri menekankan bahwa selama proses penyidikan, tersangka selalu didampingi oleh kuasa hukumnya. Jika terjadi kesalahan prosedur, maka berkas perkara tidak akan diterima oleh kejaksaan. Ia juga menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa sendiri mengakui kesalahannya.

Lebih lanjut, Iptu Fikri membantah klaim bahwa penyidik tidak profesional, menyatakan bahwa langkah penangguhan penahanan yang diminta oleh keluarga IS pun telah dikabulkan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Polres Bintan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Kami telah menjalankan setiap tahapan dengan cermat dan profesional, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perkara yang melibatkan Ignatius Apung Oktaviawan telah bergulir dengan dakwaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas keberatan penasihat hukum terdakwa.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Bintan untuk memastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.